AWP Pertanyakan Anggaran KPUD untuk Sosialisasi dan publikasi untuk Media di kota Banjar dari dana Hibah

Berita Daerah100 Dilihat

Kota Banjar–Ibas dari KPUD Kota Banjar menyelenggarakan Kegiatan Media Gethering dengan sub tema Sosialisasi Tahapan Pilkada di kota Banjar, di Hotel Santika Tasikmalaya tanggal 14 & 15 Juni 2024 , Rekan Rekan tergabung dalam AWP mendatangi KPUD Kota Banjar ( 18 /06/2024)

Sungguh sangat di sayangkan, ketika rekan rekan media yang tergabung di AWP (Aliansi Wartawan Pasundan), ingin berjumpa dengan ketua atau sekertaris KPU Kota Banjar ataupun komisioner, semuanya tidak ada di tempat.

Dan tidak ada satupun yang bisa menemui rekan rekan AWP Kota Banjar., Pada hal sebelum salah satu rekan media menelepon salah satu Komisioner KPUD untuk membuat janji bertemu, dan setuju diberi waktu hari selasa ,tgl 18 Juni 2024 jam. 09 .00 wib, tapi sangat di sayangi Menurut informasi dari scurity semua unsur komisioner dan ketua lagi ada kegiatan di jakarta, ungkapnya.

Padahal rekan rekan media AWP Kota Banjar hanya ingin mempertanyakan terkait pemberitaa yang telah tayang di media IBI rekan anggota AWP, minggu lalu.

Ada beberapa dari rekan rekan media, yang ikut mempertanyakan, terkait hal yang sama tentang anggaran sosialisasi pilkada yang digelontorkan oleh pusat dan daerah untuk dana hibah ke KPU Kota Banjar. Dan berapa anggaran publikasi untuk media, ucap ketua AWP pak Ohir panggilan akrab di lapangan.

Lanjut Ohir, dirinya sangat heran sekali, kenapa untuk sosialisasi tahapan pilkada saja itu di laksanakannya di luar kota banjar. Ketika dihubungi melalui HP, ketua KPU, seolah olah ngengan menerima telpon dari rekan AWP, beberapa kali, ketua KPU tidak menjawab tlp seluler dari rekan rekn AWP. Apakah di kota banjar tidak ada hotel yang memadai atau menampung orang sebanyak 22 orang atau media yang mereka undang, ucapnya.

“Apakah KPU Kota Banjar tidak tau, bahwa media di Kota Banjar, yang terdaftar di kominfo itu banyak. Kita disini mempunyai hak yang sama mempunyai legalitas dan exsistensi yang sama berlindung di UU Pers NO 40 Tahun 1999, di dalam pasal 18 ayat 1, Barang siapa dengan sengaja atau menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 (empat) ayat 2 (dua) dan ayat 3 (tiga) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda pling banyak Rp. 500 Juta, ungkapnya”.

Ketua KPU Kota Banjar tidak memiliki jiwa kepemimpinan baik, yang seharusnya seorang pemimpi itu memiliki Integritas, rasa hormat, kejujuran yang tinggi, memiliki rasa empati dan kecekatan dalam mengambil keputusan dan bisa berkomunikasi yang baik secara efektif, pungkas Ohir. (Acep Surya ) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten