Kota Banjar-Jubir Almuktabar Kota Banjar Dr. (HC) Aan Alamsyah, S.Pd.I.,S.T.,M.Pd , angkat bicara terkait dugaan kasus Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar yang di atur pada Perwal no 82 Tahun 2020 , yang saat ini ditangani oleh Kejari Kota Banjar. ( 7/09/2024)
Kepada awak media Baraknews, Aan Almasyah jubir Almuktabar , menyampaikan, “Pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan Dewan dan anggota dewan kota Banjar yang melebihi standar kebutuhan wajar dinilai tidak rasional dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Ketika masyarakat luas masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, alokasi anggaran yang berlebihan untuk Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Trasnportasi Pimpinan Dewan dan Anggota DPRD Kota Banjar mencerminkan ketimpangan dan kurangnya Empati terhadap kondisi masyarakat yang diwakili,kebijakan ini seharusnya ditinjau ulang demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.” ujarnya
Almuktabar Kota Banjar, akan mengawal duga Kasus Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Trasportasi Pimpinan Dewan dan Anggota Dewan Kota Banjar, yang Fantasi ini,
Kepada Kejaksaan Negeri Kota Banjar, kami mendesak agar dilakukan penyelidikan yang mendalam dan transparan terkait kasus tunjangan perumahan dan Tunjangan Trasportasi Pimpinan Dewan dan anggota dewan yang dianggap irasional. Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran publik dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip keadilan.
“Kasus ini adalah ujian bagi integritas penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.” ujar Aan Alamsyah.
( Acep Surya )