Kab.Ciamis–Aksi masyarakat pasir kolotok bersatu kembali menebang pohon karet di lokasi perkebunan karet ptpn VIII batulawang lokasi di blok pasir kolotok desa kutawaringin kecamatan purwadadi kabupaten ciamis provinsi jawa barat.kamis 24 januari 2024
Kembali di gelar dengan menebang pohon karet di pinggiran jalan.dan di robohkan kejalan menutupi akses jalan.aksi tersebut agar supaya pihak PT.PN VIII. menghentikan dulu aktifitas penyadapan.karena masih dalam peroses penyelidikan pihak polda jabar melalui dit krimum.
Selamet bahtiar selaku ketua pmpkb menerangkan kaitan aksi masyarakt perkumpulan masyarakat pasir kolotok bersatu (PMPKB).semata hanyalah melakukan aksi agar supaya dari pihak PT.PN VIII batulawang menghentikan aktifitasnya.tidak melakukan dulu penyadapan selagi kepastian hukum nya belum klir.
Karena permasalahan sengketa lahan perkebunan yang ada di blok pasir kolotok sedang di proses aparat penegak hukum (APH)polda jabar.dan kami pun melakukan aksi tersebut karena merasa ada hak juga atas tanah tersebut karena itu tanah milik orang tua kami dan kami adalah ahli waris nya.
Dengan ada nya bukti-bukti peninggalan orang tua kami.seperti girik/kikitir cap singa sebgaimana bukti kepemilikan.dan bukti verponding indonesia sebagai bukti surat pembayaran pajak ke negara.yang pada waktu itu di keluarkan pada tahun 1933/1937 sampai 24 september 1960.sebagai bukti kuat bahwa itu tanah milik orang tua kami.bukan tanah bekas perusahaan belanda ataupun tanah yang di kuasai oleh negara ( tanah negara).
Sedangkan dulu pada tahun 1957 tanah milik orang tua kami diambil paksa oleh pihak PT.PN VIII melalui kepala desa waktu itu.dan pada tahun 1959 di tanami pohon karet di atas tanah yang sekarang dikuasai oleh pihak PT.PN VIII batulawang.yang lokasinya ada di blok paseruhan blok pasir kolotok blok anak emas dan blok cipariuk yakni di blok tersebut adalah milik orang tua kami yang persis dan terdaptar di leter F desa.yang masih tercantum nama-nama orang tua kami..jelasnya
Dilanjutnya andai kata pada waktu itu tahun 1957 tanah milik orang tua kami tidak diambil paksa oleh pihak PTPN VIII.mungkin waktu itu atas hak kepemilikan di perpanjang oleh orang tua kami.mungkin sekarang sudah ada sertifikat kepemilikan tanah.
Dan bahkan sengketa lahan ini sudah di ajukan gugatan ke pengadilan negri ciamis.dan sudah ada sita jaminan oleh pihak pengadilan negri ciamis kelokasi.bahwa tanah tersebut adalah hak milik yang sah punya orang tua para ahli waris yang mengajukan gugatan….dengan nada yakin dan di amini pula oleh bibit diansyah selaku penerima kuasa dari (PMPKB)
(Upi)