PANGANDARAN – Permasalahan di tubuh PDAM Tirta Prabawa Mukti dinilai sangat kompleks, akan hal itu 5 orang eks pegawai (pensiunan) meminta Bupati Pangandaran Hj.Citra Pitriyami,S.H agar membentuk tim khusus untuk mengawal proses penyelesaiannya hingga tuntas
“Fokus inventarisir persoalan, lakukan perbaikan, kemudian tuntaskan agar penyelesaian masalah tuntas tidak hanya sekedar wacana,” Ujar Sahyana, pada Rabu, (12/03/2025)
Menurutnya Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Pangandaran perlu memastikan fungsi sosial dan fungsi ekonomi dari keberadaan PDAM Tirta Prabawa Mukti dapat terlaksana dengan baik
“Saya secara pribadi mewakili rekan lainnya yang berjumlah 5 orang mantan pegawai sangat menginginkan adanya upaya serius dari Pemerintah Daerah selaku pemilik saham PDAM TIrta Prabawa Mukti untuk menyelesaikan permasalahan di tubuh Perumda Pangandaran tersebut,” Tuturnya,
Kemudian Sahyana merujuk pada Berita Acara Serah Terima Pegawai, Perlengkapan, Pembiayan dan Dokumentasi (BAST P3D) antara PDAM Tirta Galuh Kabupaten Ciamis dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah dijelaskan,
“Dalam Pasal 1, bahwa seluruh wewenang dan tanggung jawab yang di serahkan telah beralih sepenuhnya dari Pemerintah Kabupaten Ciamis selaku PIHAK KESATU kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran selaku PIHAK KEDUA” Jelasnya
Oleh karena itu, dalam Berita Acara Serah Terima didalamnya turut mengatur kewajiban yang kemudian harus diteruskan pembayarannya meliputi : BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Dana Pensiun Bersama Persatuan Air Minum Seluruh Indonesia (DAPENMA PAMSI)
“Sedangkan hal itu semua sudah berjalan sejak dari Pemerintah Kabupaten Ciamis, sehingga Pemerintah Kabupaten Pangandaran semestinya tinggal meneruskan seperti contoh BPJS Ketenagakerjaan, itu kan bisa langsung diteruskan, diganti nama perusahannya saja yang sebelumnya PDAM Tirta Galuh Ciamis menjadi Tirta Prabawa Mukti Pangandaran, sebenarnya mudah dan simpel sekali, asalkan ada kemauan yang serius” Ungkapnya
Sahyana bersama rekan pensiunan lainnya juga meminta pembayaran hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
“Kalau melihat contoh sistem yang biasa di PDAM Tirta Galuh Kabupaten Ciamis, para pensiunan sampai sekarang menerima pesangon, menerima gaji bulanan, dan di rapelkan dihitung dari SK Pensiun,” Katanya
Lebih jauh lagi Dia memaparkan penghitungan uang pensiun dari 5 orang pensiunan PDAM Tirta Prabawa Mukti yang diterima masing-masing jika merujuk pada UU Cipta Kerja, misalkan :
1.Suherman
NIK : 088178
Masa Kerja 35 Tahun,
Penghasilan terakhir Rp.9.741.599,- x 14 bulan gaji = Rp.136.382.386,-
2.Sahyana Kurnaedi, S,Sos.
NIK : 095222
Masa Kerja 28 Tahun
Penghasilan terakhir Rp.7.619.056,- x 12 bulan gaji = Rp.91.428.672,-
3.Agus Salim
NIK : 095219
Masa Kerja 28 Tahun
Penghasilan terakhir Rp.3.577.288,- x 12 bulan gaji= Rp.42.927.456,-
4.Iin Solihin Herdiawan
NIK : 088189
Masa Kerja 35 Tahun
Penghasilan terakhir Rp.7.711.257,- x 14 bulan gaji= Rp 107.957.598,-
5.Juhdi (Alm.)
NIK : 086162
Masa Kerja 37 Tahun
Penghasilan terakhir Rp.6.961.257,- x 14 bulan gaji= Rp.97.457.598,-
Dengan total keseluruhan yang sebesar Rp 476.153.710,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sepuluh Rupiah)
“Selain itu masih menyisakan kewajiban perusahaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan uang pensiunan bulanan, yang disebut Dana Pensiun Bersama Persatuan Air Minum Seluruh Indonesia (DAPENMA PAMSI) yang mana preminya selama 7 tahun (2019-2025) yang harus di bayarkan pada kami,” Pungkasnya
Sumber : 5 Eks Pegawai PDAM Tirta Prabawa Mukti
UPI