Pengelola Kolam Renang Banyu Urip Cikembulan berikan hak jawab terkait Pemberitaan Usahanya Beroperasi Tanpa Izin

Kab.Pangandaran– Pengelola Kolam Renang Banyu Urip di Vila Cikembulan Regency, Pangandaran, Suyadi, SH, MM menanggapi dengan tegas dan jelas pemberitaan media prianganinsider.com yang tayang pada Kamis (23/1/2025), menyebutkan usahanya beroperasi tanpa izin dan terancam sanksi akibat berlakunya Permen ESDM No. 14 Tahun 2024. Selasa (18/ 02/2025).

“Pertama, kami tegaskan bahwa sejak awal beroperasi awal tahun 2021 kami sudah mempunyai NIB dan bukan 7 tahun seperti diberitakan kami tahun 2020 baru bisa membeli tanah dan tahun itu pula kami mulai membangun dan sudah memiliki ijin atau NIB usaha mikro dengan fasilitas bangunan dan kolam renang dan perkembangan selanjutnya kami juga memilik perijinan pondok wisata dan tentang pajak neon bok (papan reklame) kita sudah sesuai aturan dan bayar pajak tahun yg lalu ada bahkan pajak yang lain sudah kita jalankan bahkan laporan kunjungan juga kita laporkan ke dinas terkait Tuduhan bahwa kami tidak memiliki izin selama tujuh tahun adalah *tidak benar* dan hoax semata dari Pembuat berita” tegasnya.

Menurut Yadi, pihaknya telah melakukan berbagai proses administratif terkait perizinan, termasuk koordinasi dengan pihak berwenang.sejak mulai usaha

“Kedua, kami menghormati dan mendukung upaya Lsm Gmbi dan Grib jaya atau pihak terkait lainnya untuk membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD ) mari kita tertibkan semua perusahaan bangunan tak berijin khususnya kecamatan sidamulih dan kabupaten Pangandaran pada umumnya . Kemudian sebagai lembaga swadaya masyarakat berikan statement sesuai fakta yg ada bukan berita tanpa klarifikasi dan sumber yang jelas termasuk Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) sesuai Permen ESDM No. 14/2024. kami sudah berdiskusi dengan pihak terkait setahun yg lalu ” jelasnya

“Ketiga, kami menyayangkan adanya pemberitaan yang terkesan tendensius dan menyudutkan usaha kami tanpa konfirmasi langsung kepada pihak pengelola. maupun pihak terkait Kami berharap media dapat menyajikan informasi secara berimbang dan tidak hanya mengutip narasumber anonim tanpa verifikasi lebih lanjut,”tegasnya

Yadi menambahkan bahwa “masukan dari berbagai pihak, termasuk dari GRIB Jaya Sidamulih.Kami sangat berterima kasih dan mendukung 100 % kami mengembangkan usaha wisata yang tidak hanya bermanfaat bagi kami, tetapi juga bagi masyarakat dan Daerah Pangandaran”. Ungkap Yadi lebih lanjut

Sebagai seorang yang Faham dan mengerti hukum Suyadi , SH, MM . , sangat menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan budaya hingga norma atau aturan yang di pakai sebagai pedoman dalam berprilaku di masyarakat serta dalam mengelola Prosedur Usaha.

Pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada wisatawan dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kami juga mengajak pengusaha lain untuk bersama-sama mendukung pemerintah dan khusus *Kolam renang banyu urip sampai saat ini tidak tutup dan tidak ditutup* “pungkas Manajemen Kolam Renang Banyu Urip, Suyadi, SH, MM.

Upi 2/5 (1)

Nilai Kualitas Konten