Berita Pandeglang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) salah satu lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat. Hal ini tertuang dalam sebuah regulasi yakni Undang-undang (Uu) no.23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah (PP) no.14 tahun 2014, dan Intruksi Persiden (Inpres) no.3 tahun 2014.
“Alhamdulillah sekarang sudah mulai penyetoran zakat fitrah dari beberapa OPD dan sekolah-sekolah ke kami, kami terus menghimpun zakat fitrah ini dan akan didistribusikan sebelum libur hari raya,” demikian disampaikan Ketua Baznas Pandeglang Fery Hasanudin, Rabu (5/3/2025).
Menurut Fery, baznas Pandeglang terus mengedepankan transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan dana amanah ini. Oleh sebab itu dikatakan Fery, Baznas mempunyai prinsip dalam penegelolan zakat yaitu 3 Aman.
“Aman yang pertama yaitu aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI. Baznas Pandeglang melayani pembayaran zakat, infak, dan sedekah baik berupa cash maupun transfer bank,” ungkapnya.
Lebih lanjut Fery mengatakan, Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas mengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara nasional.
“Alhamdulillah program yang kami buat di Baznas ini outcome nya langsung kepada masyarakat dari mulai pemberdayaan masyarakat, bantuan permodalan, bantuan Pendidikan, dan lain sebagainya. Kami berkomitmen untuk terus amanah sehingga kepercayaan masyarakat terus meningkat ,”pungkasnya.
Ia berharap agar OPD maupun sekolah-sekolah harus segera menyetorkan titipan zakat fitrahnya ke baznas, agar proses pendistribusian tidak terlalu dekat ke hari libur Idul Fitri.
“Diakhir menjelang selesai pengumpulan zakat fitrah akan ada rapat bersama di internal baznas untuk melakukan perumusan, baru kita mengatur proporsi besaran masing-masing mustahik berdasarkan jumlah pengumpulannya, ”tandasnya.
Dindin Herdiansyah, Kepala Bidang Pengumpulan zakat pada Baznas Pandeglang menyampaikan, besaran nominal zakat fitrah untuk tahun 2025 jika diungkan sebesar 40 ribu rupiah. Nominal ini menurutnya hasil dari rapat bersama semua komponen perwakilan Pemkab Pandeglang, Kementerian Agama Pandeglang dan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang.
“rank harga ini kita tetapkan setelah melakukan survey harga beras dipasar yang pada akhirnya diputuskan senilai 40 ribu rupiah jika zakat fitrah diuangkan,” katanya.
Dikatakan Dindin Herdiyansah, nominal tersebut termasuk paling rendah ika dibandingakn dengan beberapa daaerah lainnya di Provinsi Banten.
“Ditanggerang raya itu sudah menyentuh angka 45-50 ribu rupiah, ini akan Kembali lagi kepada survey harga pasar tadi sehingga dihasilkan keputusan akhir,” terangnya.
Dindin menjelaskan, Baznas Kabupaten Pandeglang juga sudah melakukan beberapa tahapan sehingga moto 3 Aman itu bisa tercapai.
“Pertama penentuan besaran zakat fitrah, kedua penyampaian surat himbauan penyampaian Zakat fitrah melalui Baznas sudah kita sebarkan, tahap ketiga persiapan internal pegngelolaan zakat fitrah sudah kita siapkan juga mulai dari tempat dan sdm, dan relawan yang kita tunjuk dari ustad untuk membantu proses mendoakan kepada muzakki,” jelasnya.
Lebih lanjut Dindin Herdiansyah menyampaikan, saat ini sudah mulai cukup banyak yang menyetorkan dan dominan penyerahannya melalui bank.
“Ini yang kami harapkan untuk mendorong transparansi, audit dan penyajian data, karena akan sangat mudah untuk dilakukan pelacakan, ini membuktikan kepada masyarakat bahwa Baznas terus mengedepakan transparansi dan batas akhir penyetoran tanggal 15 maret 2025,”imbuhnya. RIZ