Baraknews TANGERANG – Tanah Aset Desa di sebut Tanah Bengkok Desa Tamiang kecamatan gunung Kaler di jadikan Surat Sertifikat dan di jual belikan oleh oknum mantan kepala desa H. Dahlan, yang seharusnya di jaga aset desa kenapa di jual belikan dan di jadikan surat Sertifikat,” Kemis 08/06/2023
Mantan Kepala desa H. Dahlan yang belum bisa di temuin untuk di mintai keterangan.
Dari narasumber yang belum bisa di sebutkan namanya mengatakan tanah garapan tersebut Seluas 4.795 meter atas nama H. Sukri beliau sudah almarhum dan di pindah tangan kan kepada sodara Ipan kp. Pasir angin sudah almarhum dan nama istrinya leha,, tanah tersebut di garap oleh mandor Ratnawi kp. Pasir angin RT/RW 009/002 Desa taminang.
Yang di bantu di buat surat waktu ada PRONA PTSL di tahun 2017 oknum tersebut bernama
H. Dahlma
Andriana mantan sekdes
Agus stap kepala desa yang sekarang menjabat Sekdes
H. Namin sebagai korlap
Ayis korlap
Jaidi mantan RT/RW 11/03
Sehubungan dengan adanya para pelaku pembuatan sertifikat dilahan tanah bengkok. Makmur napitupulu selaku wakil ketua umum dewan pimpinan pusat gabungan wartawan Indonesia (DPP ‘GWI) mengatakan jelas tanah bengkok milik negara yaitu pihak desa kenapa di jadikan sertifikat hak milik pribadi ,tangkap dan penjarakan para mafia – mafia tersebut ini jelas telah melanggar hukum.yang dimana dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan tentang kekayaan desa (permendagri4/2007) dan aturan tentang larangan memperjualbelikan tanah desa ditegaskan pada pasal 15 permendagri4/2007.harapnya agar aparat penegak hukum dapat melakukan tugas nya secara bersih katanya.
Penulis ; red