Baraknews Tangerang Selatan-Salah satu warga Tangerang Selatan HR (50) menyampaikan keluhanya kepada semua orang yg ditemui mana tau bisa mendapatkan solusi.kebetulan kami bertemu di sebuah warung kopi lesehan di wilayah BSD .
Pak RH pemilik lahan mengatakan,”dirinya mempunyai sebidang tanah di Daerah Rempoa dengan luas 12.650 m2 dengan Sertifkat SHGB no 0340/REMPOA TAHUN 1974.
Kami adalah warga taat aturan yang selalu membayar pajak kepada Pemerintah.untuk SPPT tahun 2022 sebesar 48.348.300.
Disekitar lokasi semua sudah dikelilingi oleh Perumahan Pemda dan perumahan warga.Lahan kami juga bukan rawa rawa atau daerah resapan.karena lahan tersebut sudah dikeliling oleh tembok beton.yang paling anehnya lagi.
Izin mendirikan Pagar Bangunan sudah terbit nomor .648.3/134-BP2T/2008 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kami hendak mau membangun tanah kami namun tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut karena Pemerintah Tangerang Selatan tidak bisa menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ada apa dengan Pemerintah Tangerang Selatan,”ucapnya