Proyek Pembangunan SDN Pasanggrahan 1 Kec Solear Tangerang, Di Duga Serobot Hak Masyarakat Miskin

Baraknews Tangerang, Proyek pembangunan Gedung Sekolah Dasar Negri (SDN) Pasanggrahan 1 Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Provinsi-Banten belakangan ini menuai sorotan. (minggu 17/09/2023)

Pasalnya terdapat beberapa hal yang dinilai janggal dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung Sekolah Dasar Negri tersebut, mulai dari tidak terdapatnya penerapan Standar Manejemen K3 (SM-K3) dan lain sebagainya

Belum lagi adanya dugaan penyerobotan Hak Masyarakat miskin berupa penggunaan Gas 3kg bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat yang tergolong tidak mampu (Miskin ) pengunaan gas 3kg bersubsidi pada pelaksanaan usaha jasa kontruksi khususnya di dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung SDN Pasanggrahan 1 tentunya dinilai berbagai Pihak sudah tidak dapat dibenarkan, dan bertentangan dengan Peraturan Presiden No 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquevied Petroleum Gas Tabung 3kg.

Didalam pasal 1 poin 5 disitu disebutkan usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan LPG Tabung 3 Kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan.

Salah satu warga Sekaligus aktif sebagai Lembaga yang kebetulan sedang melintas yang tidak ingin namanya disebutkan,mengungkapkan kekecewaan nya terhadap kegiatan proyek yang menggunakan barang bersubsidi,Ia pun menjelaskan seharusnya pihak pengusaha menggunakan Gas non Subsidi untuk kepentingan usahanya,

“Pengusaha harusnya lebih bijak,kalo kepentingan nya itu untuk usaha,apalagi ini proyek cukup besar jangan pake tabung Gas yang subsidi lah,masak hak masyarakat miskin masih aja di pake. cetusnya

Diketahui proyek tersebut berjudul, Pembanguan Ruang Kelas SDN Pasanggrahan 1 yang bersumber dana APBD T.A.2023 yang selanjutnya di kelola dan di pertanggung jawabkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dengan Nilai Kontrak Rp.1.159.938.500.00 dengan Pelaksan kegiatan PT Rogate Ephipanias Jaya.

Hingga sampai saat ini baik pihak pelaksana kegiatan maupun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum dapat ditemui untuk di konfirmasi lebih lanjut.(Riska/Tim) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten