Baraknews Kab.Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar dialog untuk menyerap aspirasi buruh dan pengusaha terkait dengan ketenagakerjaan dan sistem pengupahan.
Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang juga memberikan pemahaman terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan. Forum Dialog ini digelar bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, unsur pengusaha, dan serikat pekerja di Hotel Lemo, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Selasa (11/10/2022).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, kegiatan ini digelar untuk mendengar aspirasi para buruh di Kabupaten Tangerang. Selain itu, memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada para buruh dan para pengusaha, terkait solusi dalam menganalisa pengembangan dan perumusan sistem pengupahan di Kabupaten Tangerang.
“Persoalan upah masih menjadi persoalan utama di berbagai negara termasuk indonesia. Dengan dialog ini kami ingin memberikan pemahaman baik dari pihak perusahaan maupun dari serikat pekerja. Agar nantinya, dapat meningkatkan produktivitas perusahaan serta mewujudkan kesejahteraan di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Dia berharap, melalui dialog ini dapat memberikan manfaat dalam pengembangan pengupahan kedepan yang adil dan berdaya saing. “ Semoga dengan kegiatan ini dapat menyatukan perspektif dan langkah untuk menghadapi kebijakan-kebijakan kedepannya,” ujar Rudi.
Sementara itu, Caesar Cahyo Purnomo dari Kementerian Tenaga Kerja RI selaku narasumber dalam kegiatan ini menyebut, penetapan Upah Minimum sangat penting untuk menaikkan Indeks daya saing Indonesia dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem pengupahan Indonesia. Khususnya, terkait nilai indikator perekonomian dan ketenagakerjaan yang harus ditaati semua pihak.
“Sebaiknya semua pihak fokus kepada upah berbasis kinerja individu dan produktivitas, sehingga kenaikan upah masing-masing pekerja akan bergantung dengan produktivitas yang dihasilkannya. Bila hal ini dilakukan maka akan dapat mendorong kesejahteraan pekerja secara keseluruhan,” ucapnya.
(Diskominfo Kab.Tangerang/Riska)