Berita Pandeglang, Baraknews – Pejabat Dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga (Disdikpora) Pandeglang, Banten tidak hadir saat audiensi dengan Institut Pemuda Lokal Pandeglang (IPLP).
Audiensi menindaklanjuti soal dugaan oknum Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kepada seluruh guru SD Negeri se-Kecamatan Bojong.
Sedianya, audiensi dihadiri Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) namun pejabat itu tidak hadir. Alasannya karena tidak ada di kantor saat jadwal audiensi itu.
Direktur Utama IPLP, Dian Ardiansyah menyayangkan ketidakhadiran Kabid SD yang dianggap penting untuk memberikan penjelasan langsung terkait temuan kasus itu.
” Kami datang secara resmi untuk meminta klarifikasi, namun sangat disayangkan pejabat yang bersangkutan justru tidak hadir, “ungkap Dian kepada Baraknews, Rabu 16 April 2025.
Ia mengungkapkan telah membawa bukti lengkap saat dugaan pungli tersebut untuk diungkapkan di dalam audensi. Salah satunya percakapan WhatsApp dalam sebuah grup yang menunjukkan adanya instruksi dari Ketua K3S kepada seluruh kepala sekolah untuk mengumpulkan dana THR sebesar Rp50.000 per guru, yang diperuntukkan bagi tenaga kerja sukarela (TKS).
Menurut Dian, tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. Permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang bersifat memaksa, apalagi datang dari pejabat atau pihak yang memiliki kekuasaan struktural, dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, dan ini bertentangan dengan hukum.
” Sudah melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “ujarnya.
Tindakan itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang PNS melakukan pungutan diluar ketentuan resmi.
” Kami akan laporkan permasalahan ini ke Inspektorat, agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan, “ujarnya. RIZ