LSM GERHANA Indonesia Sesalkan Adanya Temuan Sejumlah ASN di Kabupaten Tangerang NIK nya Tercatat Sebagai Penerima Bansos

Baraknews KABUPATEN TANGERANG – KETUA UMUM LSM GERHANA INDONESIA Inuar Gumay,SH menyesalkan adanya sejumlah temuan terkait adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial.

Dalam keterangannya Inuar Gumay,SH mengatakan, “Ini jelas suatu hal yang sangat miris dan patut disesalkan, apalagi hal ini baru diketahui setelah adanya konsolidasi penerima bantuan pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pusat,” tegasnya (05/08/2022)

“Ini berarti bukti bahwa Sistem Seperti yang disampaikan sebelumnya DTKS hanya membantu untuk mengusulkan seseorang untuk menerima bantuan saja,” jelasnya

Harusnya syarat dan mekanisme tersebut ditentukan oleh masing – masing penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS tersebut, jangan asal masukin nomer NIK saja,” terang Gumay kesal

Selain itu setiap program yang disalurkan juga dibatasi oleh kuota yang sudah ditetapkan sehingga tidak setiap warga yang terdaftar di DTKS bisa otomatis akan mendapat bantuan,” ucapnya

“Kami meminta untuk segera dilakukan perbaikan kembali data tersebut, jangan setelah adanya temuan baru baru diambil langkah tindakan, itu sama saja dengan ” Beli Kucing Dalam Karung” alias ABS (Asal Bapak Senang),” pungkasnya

Sementara itu dalam penyampaiannya Endang Ramdani selaku Kepala Bidang Data Bina Sosial dan Kepahlawanan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang mengatakan dan membenarkan jika dari hasil konsolidasi data dan didasarkan Surat Edaran dari Kementerian Sosial kepada Pemerintah Daerah, tentang adanya NIK ASN yang masuk sebagai Penerima Bansos,” terangnya.

“Berdasarkan dari hasil Pemadanan Data Penerima Bansos yang bersumber dari Kementerian Sosial RI juga dengan data ASN yang bersumber dari BKPSDM Kabupaten Tangerang, diketemukan sebanyak 46 NIK Penerima Bansos,” jelasnya kepada Awak Media

Endang Ramdani mengatakan, jika temuan data tersebut akan langsung ditindaklanjuti dengan menghapus NIK ASN yang ada di DTKS serta ada juga sanksi lanjutan yaitu berupa pengembalian uang kepada Negara,” ucapnya.

“Selanjutnya atas temuan data tersebut, kami melakukan pemanggilan terhadap 46 ASN bersangkutan untuk dilakukan verifikasi,” jelasnya.

Kemudian, hasil Verifikasi tersebut didapatkan 31 orang NIK e-KTP terpakai oleh Penerima Bansos. Walau.terhadap sebanyak 46 ASN, Endang Ramdani menjelaskan, Alasan yang berbeda (red 31 orang) tersebut ada juga yang tidak menerima bantuan namun NIK-nya terpakai oleh penerima lain,” ucapnya

“Sebanyak 31 orang ASN NIKnya terpakai oleh Penerima Bansos. Lalu ada15 orang ASN benar sebagai Penerima Bansos, PKH dan BPNT. Dan ada pula 15 orang ASN yang bersedia untuk segera mengembalikan Dana Bansos yang sudah diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

“Terhadap ke 15 orang ASN tersebut, telah kami keluarkan datanya, karena ketidak layakan Penerima Bansos melalui Aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG),” pungkasnya ( Riska) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten