Baraknews Tangerang–Di duga bermasalah dan sangat berpotensi dapat merugikan keungan negara,Nurdin salah satu aktivis yang sekaligus pula merupakan salah satu anggota Investigasi DPP Lsm GPRUKK minta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Segera Evaluasi Pelaksanaan Proyek Pembangunan gedung SDN 1 PASANGGRAHAN Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang-Banten yang diduga bermasalah(Jumat 22/09/2023)
Nurdin menuturkan bahwa didalam proses pengerjaan Proyek Pembangunan tersebut terdapat beberapa indikasi dugaan kecurangan,mulai dari penggunaan besi lama dalam bangunan tersebut hingga sampai pada penerapan Standar Menejemen (SM-K3)
Ia pun menjelaskan bahwa proyek tersebut diduga kuat sudah menyimpang dari Spek teknis kegiatan dan rancangan anggaran belanja(RAB).
“Ada beberapa hal yang dinilai janggal mulai dari tidak semuanya pekerja yang terlengkapi dengan Alat Pelindung Diri yang merupakan bagian dari Standar Menejemen K3 serta kedalam galian ceker ayam yang hanya berada di kisaran 80cm ditambah lagi penggunaan besi bekas menaambah deretan dugaan ketidak sesuaian didalam prosesnya,.ucap Nurdin.
Nurdin pun menambahkan Penyelenggaraan Standar Menejemen K3 diatur didalam Peraturan Pemerintah(PP Nomor 44 tahun 2015)yaitu prusahaan yang bergerak dibidang jasa kontruksi harus mendaftarkan semua pekerja kontruksi kedalam program perlindungan JKK(Jaminan Kecelakaan Kerja)JKM(Jaminan Kematian)
“Didalam undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan tersebut terdapat beberapa sanksi diantaranya tertuang dalam Pasal 183 hingga sampai Pasal 189 dikatakan bahwa Sanksi berupa denda minimal sebesar Rp.100.000.000.00(seratus juta rupiah)hingga sebesar Rp.500.000.000.00(lima ratus juta rupiah)dan sanksi pidana berupa kurungan penjara mulai dari 1(satu)Tahun hingga 5(lima)Tahun kurungan penjara.tutupnya
Hingga sampai berita ini kembali ditayangkan baik kontraktor maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum dapat di temui untuk di konfirmasi lebih lanjut.
(TEAM)