Baraknews Kab.Tangerang–Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) telah melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi pengukuran kompetensi penyelenggara pelayanan, pemebuhan sarana prasarana pelayanan, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan terhadap pelayanan.
Camat Cisoka, Encep Sahayat bersyukur pada tahun 2022 ini Kabupaten Tangerang memperoleh nilai kategori A dengan opini kualitas tertinggi.
“Alhamdulillah, sebagai bagian dari pemerintahan Kabupaten Tangerang, tentunya kami bersyukur Ombudsman RI telah melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dan memberikan apresiasi penilaian kategor A dengan opini kualitas tertinggi”, ujar Encep.
Lebih lanjut Encep mengatakan bahwa penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan kepada semua kementrian, lembaga dan pemerintahan daerah provinsi, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Pada tahun 2022 ini penilaian dilakukan kepada 25 kementrian, 14 lembaga, 34 pemerintahan provinsi, 98 pemerintahan kota dan 415 pemerintahan kabupaten.
Penilaian dilakukan secara komprehensif, mulai dari dimensi input dan proses ( service manufacturing) hingga output dan dampak (impactful public service).
Waktu penilaian pada minggu ke-2 bulan Agustus dan minggu ke-2 bulan November 2022 dengan metodologi wawancara kepada penyelenggara pelayanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung.
“Tahun ini meraih urutan 47 dari 513 pemerintahan daerah dan 39 kementrian lembaga dengan raihan nilai 88,54,” kata Encep.