Baraknews Tangerang- Gabungan Aktivis Tangerang meminta kepala Kanwil Bea dan Cukai Banten untuk menindak tegas terhadap oknum pegawai Bea dan Cukai yang diduga melakukan pesta minuman keras (Miras) di Ruangan Divisi Bea Cukai Ekspor/Infor di Perusahaan PT. Universal Luggage Indonesia (ULI) Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.
Permintaan tegas terhadap Instansi pemerintah yang bertugas mengawasi dan melayani kegiatan ekspor dan impor, menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal itu, ditandai dengan surat pengaduan dari Gabungan Aktivis Tangerang dengan nomor : 008/Lapdu/GAT/VI/2023.
“Dalam surat pengaduan ini kami minta agar melakukan pemeriksan terhadap PT. Universal Luggage Indonesia (ULI) Terkait Video Yang Saat Ini Sedang Viral Yang Mana
Terjadi Pesta Miras di dalam Perusahaan Tepatnya Ruangan Divisi Bea Cukai
Ekspor/Infor di Perusahaan Tersebut,” ungkap Aryo seusai menyerahkan surat Lapdu ke kantor Bea dan Cukai Banten di Serpong Utara, Senin (12/6/2023).
Kata Aryo, pengaduan ini didasari oleh rasa keprihatinan atas viralnya video tersebut dan ramainya pemberitaan hampir ratusan media online yang memberitakan peristiwa tersebut bahkan sampai para tokoh agama seperti Ketua MUI Kecamatan setempat dan Ketua MUI Banten ikut mengecam video pesta Miras tersebut.
Menurutnya, Bea Cukai adalah institusi yang seharusnya menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. Tindakan yang konsumsi minuman keras (miras) di dalam perusahaan merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan kebijakan yang seharusnya
diterapkan, sehingga ini menjadi masalah yang serius dan harus di klarifikasi kaitan ruangan Bea dan Cukai yang ada di dalam perusahaan yang telah di jadikan tempat pesta miras.
“Kami berharap Kakanwil Bea dan Cukai Banten dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelidiki keluhan ini dan memastikan bahwa Bea Cukai Banten tetap menjadi lembaga yang terhormat dan terpercaya dalam menjalankan tugas-tugasnya,” pungkas Aryo.
Diketahui surat pengaduan itu ditembuskan ke Dirjen Bea dan Cukai, Pj. Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten, Kadisnakertrans Provinsi Banten, Bupati Tangerang, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, dan Disnaker Kabupaten Tangerang (Red).