Oleh MS.Tjik.NG
Bismillahirrahmanirrahiim.
Ide mengimplementasikan Wakaf Uang baru muncul kembali pada abad 15 Hijriyah. Hal itu ditandai dengan adanya tindakan konkret operasional wakaf uang yang diwujudkan oleh Social Invesment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh yang dipelopori oleh Prof.Dr. MA. Manan.
Wakaf Uang (Cash Waqf/Waqf al-Nuqud), adalah seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Secara historis Wakaf Uang telah dipraktekan sejak awal abad kedua hijriyah.
_Imam al-Zuhri (wafat 124 H) telah memfatwakan dan menganjurkan Wakaf Dinar dan Dirham untuk pembabgunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan ummat Islam. Namun Wakaf Dinar dan Dirham itu mandeg selama lebih dari 13 abad. Dalam kurun waktu cukup panjang.
Pengertian Wakaf secara umum adalah Menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap benda nya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut disalurkan pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada (al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj ), Dar El Fikr , 1984, Juz V hal. 357, alKhatib al-Syarbaini Mughni al-Muhtaj Dar al-Fikr Juz 11 hal.376
Pendapat lain, Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadah atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Benda Wakaf adalah segala benda, baik bergerak atau tidak tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam. (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Buku III Bab I Pasal 215, (1) dan (4).
Di Indonesia gagasan mengimplemenfasi Wakaf Uang mulai populer setelah sejumlah Ekonom Syariah Indonesia mempelajari program SIBL tersebut.
Tahun 2002, Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa, dibolehkannya Wakaf Uang. Dengan keluarnya fatwa MUI tersebut mampu memicu, mamacu beberapa kalangan untuk membuat sistem agar seseorang dapat berwakaf tanpa terlebih dahulu menunggu memiliki tanah yang luas dan berlebih.
*Badan Wakaf Indonedia (BWI)*
Supaya hal tersebut lebih sistematis dan menuai kesuksesan maka dibutuhkan regulasi. Maka lahirlah UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Kemudian disusul pula pada tahun 2006 disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya.
Sejak disahkannya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka dasar hukum Wakaf Uang bertambah semakian kuat. Karena dalam Undang-Undang tersebut terdapat klausul yang mengatur tentang Wakaf Uang. Selain itu Undang-Undang tersebut juga mengamanatkan pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang memilki tanggung jawab besar untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
*BWI sebagai Lembaga Independen*
Dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di Indobesia. Punya otoritas penuh untuk berkiprah maksimal agar Tugas Pokok dan Fungsi nya terwujud. Dalam usia seputar 20 tahun sudah cukup berpengalaman di medan jihad perwakafan. Terkesan masih lamban dan belum optimal, ada apa dengan BWI hingga capaian Wakaf belum maksimal, boleh jadi faktor literasi masih rendah dan program wakaf belum agressif dan inovatif serta belum maksimal melibatkan Ormas Islam dan LSM termasuk menggandeng dunia Perguruan Tinggi.
Populasi muslim Indonesia jauh lebih banyak, mayoritas jika dibandingkan dengan jumlah Muslim di Negara Mesir. Bicara Mesir tidak lepas dari Universitas Al-Azhar yg fenomenal, masyhur dan monumental.
Diketahui Cikal bakal Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir ini semula berawal dari sebuah bangunan Masjid yang dibangun oleh seorang panglima perang dinasti Fahimiyah pada tahun 970, lalu terus berkembang menjadi tempat dakwah dan majlis Ilmu yang semakin besar dan berpengaruh. Di era Muhammad Abduh dibentuklah jenjang pendidikan dari tingkat dasar hingga Universitas.
Mohammad Abduh sangat berjasa meletakan dasar hingga Al-Azhar yang berusia lebih dari 1000 tahun ini menjadi Universitas bergengsi dan terkenal di dunia.
Badan Wakaf Al-Azhar juga mampu membangun Rumah Sakit, memberi modal usaha yang didanai oleh Uang Wakaf dan hingga kini Universitas Al-Azhar terus menggratiskan biaya kuliah baik untuk mahasiswa dalam negeri maupun mancanegara semua ditanggung oleh dana wakaf.
Bahkan pada saat Negara Mesir dilanda krisis keuangan, Mesir meminjam dana Wakaf Universitas Al-Azhar. Menurut Abdul Aziz Kamil, mantan Menteri Wakaf Mesir, ada dua faktor mengapa pengelolaan Dana Wakaf Al-Azhar bisa sangat sukses, dikarenakan faktor manusia (SDM) dan regulasi, Undang-Undang. Para pengurusnya terkenal profesional, jujur, amanah dan adil.
Mesir sangat serius mengurus Wakaf dan negara yang ditandai dengan adanya Kementrian Wakaf (Wazirah al-Auqaf) dalam nomenklatur pemerintahannya. Lembaga ini yang mengatur dan memantau pergerakan wakaf di Mesir, menurut Abdul Aziz dana wakaf yang dikelola Al-Azhar mencapai sepertiga kekayaan Mesir. Angka yang super pantastis.
Jika Al-Azhar dan Pemerintah Mesir mampu mengurus Wakaf secara profesional dan sukses besar. Mestinya Indonesiapun mampu dan bisa untuk hal ini. Tabik.