Setahun Lebih jadi tersangka AN bebas berkeliaran dugaan Perkara Ilegal Mining Mengendap di Tipiter Polda Sumut

 

Berita Medan Sumut_ Sungguh aneh tapi nyata. Kasus Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang terjadi di Wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sudah berjalan setahun lebih namun kasus tersebut tak kunjung tuntas.

Diketahui, sejak ditangani Ditreskrimsus bidang Tipiter Poldasu pada tahun 2020 lalu, pengusaha Ahmad Arjun Nasution informasinya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 September 2020.

AN ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor : LP/1645/IX/2020/SUMUT/SPKT”II” tanggal 1 September 2020 dan Berkas Perkara Nomor : BP/70/IX/2020 DITRESKRIMSUS

Selain itu, AN Nasution sang pengusaha penambangan emas tanpa izin sempat ditahan oleh penyidik, namun perkaranya ditangguhkan dan akhirnya Arjun dibebaskan. Ironisnya, hingga kini kasusnya tidak memiliki kepastian hukum diduga “mengendap”.

Seolah kebal hukum dan tantang aparat Kepolisian, sedikitpun tidak membuat nyali pengusaha ilegal mining tersebut ciut. Terbukti, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah pernah ditahan oleh Tipiter Polda Sumut.

Berdasarkan informasi yang diterima, kini AN kembali melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Sipogu dan Muara Soma Kecamatan Batang Natal. Dalam kasus ini, seharusnya pihak kepolisian menindaklanjutinya dan bukan melakukan pembiaran terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin.

Padahal diketahui, kerusakan lingkungan akibat perbuatan para pengusaha tambang emas ilegal adalah kerugian bersama, bukan hanya masyarakat Madina saja merasakan dampaknya, tetapi keseluruhan masyarakat Indonesia bahkan dunia akan merasakan dampaknya. Karena Undang-Undang kita dengan tegas untuk menjaga dan melestarikan lingkungan, sumber daya alam Indonesia merupakan kewajiban kita bersama.

Presiden Jokowi dalam instruksinya pun sudah menegaskan untuk menutup penambangan emas ilegal dan tindak dengan tegas pelaku ilegal mining dengan serius, hukum harus ditegakkan jangan tebang pilih. Salah satu penyebab banjir dan tanah longsor selama ini terjadi dikarenakan penambangan ilegal.

Saat ini yang menjadi sorotan Internasional terhadap Indonesia adalah masalah pertambangan dan kerusakan lingkungan. Dimana dampak yang akan ditimbulkan terhadap kehidupan manusia dan lingkungan sekitarnya sangatlah besar.

Hal itu juga pernah disampaikan oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi pada saat meninjau banjir di Kabupaten Mandailing Natal di Bulan 12 tahun 2021. “Gubernur mengakui kalau banjir di wilayah Kabupaten Mandailing Natal akibat adanya aktivitas tambang ilegal.

Polda Sumut pun merespon pernyataan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (21/12/2021). Kepada wartawan Humas mengatakan “akan melakukan kroscek di lapangan dan sebagainya hal-hal tindakan hukum”.

Terkait dugaan “mengendapnya” kasus AN di Tipiter Poldasu, masyarakat sekitar penambangan emas ilegal di Madina yang namanya enggan disebutkan mengatakan sangat disayangkan terhadap kinerja Polda Sumut, masalah ilegal mining ini masalah serius karena berkaitan dengan rusaknya lingkungan yang berdampak banjir maupun longsor.

“Dampaknya sama kami bukan Polda Sumut. Serius dan selesaikan lah kasus ini, kami butuh kepastian hukum”, cetusnya dengan kecewa

Lanjutnya, jika tidak mampu menyelesaikannya, kita menduga ada sesuatu antara pengusaha tambang emas ilegal dengan kepolisian atau memang kepolisian sebagai mediatornya pengusaha. “Kan sudah jadi tersangka, lanjutkan lah kirim berkasnya ke jaksa penuntutan umum. Jangan-jangan Poldasu memang berfungsi sebagai mediatornya”, katanya

Kami berharap, Mabes Polri mengambil alih kasus tersebut. Jika Polda Sumut tidak mampu menyelesaikannya.

“Inikan namanya sudah merusak citra dan reputasi polisi yang seharusnya bekerja untuk membantu dan melayani masyarakat”, ujarnya mengakhiri

Mengingat pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo seperti harus dilaksanakan, perihal maraknya pelanggaran yang dilakukan oknum kepolisian. Kapolri menegaskan akan memproses dan menindak dengan tegas oknum polisi yang melanggar aturan.

“Perlu tindakan tegas, jadi tolong jangan pakai lama. Segera copot, PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu. Bila ragu-ragu saya ambil alih”, kata Listyo seperti dilansir di media online mengutip keterangan tertulis dari Humas Polri, Selasa (19/10/2021) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Tipiter Polda Sumut Taufik saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp, senin (21/02/2022) perihal apakah Arjun sudah jadi tersangka dan kenapa ditangguhkan serta perkembangan kasusnya. Pesan WhatsApp masuk dan terlihat contreng 2, namun hingga berita ini dipublikasikan tidak ada jawaban dari Kasubdit Tipiter Poldasu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi , senin(21/02/2022) saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp belum ada jawaban.namun awak media akan berusaha mengkonfirmasi kembali.(sumber Lubis) (Af) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten