Baraknews Kejagung –Kamis 10 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka MUHAMMAD DARLAN BIN DARWIS HAMKA DKK dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Kasus posisi singkat:
Pada hari Kamis tanggal 4 November 2021 sekira pukul 09.00 WITA bertempat di SMAN 5 Takalar Desa Galesong Baru, Kec. Galesong, Kab Takalar, berawal pada saat adanya kegiatan olahraga di sekolah dan diikuti oleh anak korban ALFIAN BIN ABDUL HAMID, anak Abdul Muis merekam secara diam-diam anak korban saat melakukan gerakan pencak silat. Anak korban yang mengetahui hal tersebut meminta anak Abdul Muis untuk menghapus video tersebut. Namun anak Abdul Muis menolaknya dan terjadi adu mulut. Selanjutnya pada saat jam istirahat, Tersangka MUHAMMAD DARLAN bersama dengan Tersangka ANDI RIJAL dan Anak Abdul Muis serta Anak Jalil menghampiri anak korban dan terjadi cekcok/adu mulut sehubungan dengan permasalahan sebelumnya. Tersangka MUHAMMAD DARLAN dan Tersangka ANDI RIJAL memukul secara bergantian dengan menggunakan kepalan tangan ke arah tubuh dan belakang kepala anak korban, dan Tersangka ANDI RIJAL juga memukul lengan kanan kanan anak korban dan mengejar anak korban dikuti oleh Anak Abdul Muis dan anak Jalil hingga anak korban terjatuh.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah dilakukan perdamaian karena adanya kesepakatan antara korban dan Tersangka pada Rabu 02 Februari 2022;
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Takalar pada tanggal 02 Februari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 16 Februari 2022;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Takalar akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (K.3.3.1)
Jakarta, 11 Februari 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 081272507936
Email: subbidhumas@gmail.com