Jaksa agung muda tindak pidana umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan  berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) atas nama tersangka ariadil alias adil bin ruslan dari kejaksaan negeri sidenreng rappa

Berita Kejaksaan104 Dilihat

Baraknews Kejagung RI–Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka ARIADIL ALIAS ADIL BIN RUSLAN dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kasus posisi singkat:

Pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 12.00 WITA bertempat di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kec. Maritenggae, Kab. Sidrap, berawal ketika Tersangka ARIADIL ALIAS ADIL BIN RUSLAN mendatangi saksi korban NOVITASARI (kekasih Tersangka ARIADIL ALIAS ADIL BIN RUSLAN) yang sedang berada dirumah saksi Halimah (kerabat saksi korban), untuk mengajak saksi korban NOVITASARI menemani dirinya mengambil motor Tersangka yang telah lama dipinjam oleh keluarga saksi korban. Namun ajakan Tersangka ditolak oleh saksi korban dan membuat Tersangka kecewa sehingga langsung memukul/meninju saksi korban pada bagian lengan kanan atas sebanyak satu kali lalu mendorong saksi korban hingga terjatuh di atas sofa.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah dilakukan perdamaian karena adanya kesepakatan antara korban dan Tersangka pada Senin 31 Januari 2022;
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang pada tanggal 27 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 10 Februari 2022;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (K.3.3.1)

Jakarta, 11 Februari 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 081272507936
Email: subbidhumas@gmail.com No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten