Baraknews Polres Pandeglang– Baru beberapa hari di sahkan menjadi Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi Polres Pandeglang Polda Banten, Aipda Ahmad Rifai, SH bersama tim Reskrim langsung tancap gas melakukan pengungkapan kasus pencurian dan atau penggelapan onderdil kendaraan di wilayah hukumnya.
“Berdasarkan laporan polisi beberapa bulan yang lalu dari masyarakat, yakni LP Nomor 08 tahun 2021 bulan Februari 2021, lalu. Berdasarkan itu kami tim melakukan penyelidikan, sehingga melakukan penangkapan tersangka di Kp. Ciawi Neglasari RT 06/13 kelurahan Cipare kecamatan Serang, kota serang,” ujar Kanit Reskrim Aipda Rifai kepada media, Rabu (02/02/2022).
Dikatakan Rifai, bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya bersama tim masih dalam pendalaman dan pengembangan.
“Untuk sementara ini, satu orang pelaku berinisial A (39) kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Dan kami akan pendalaman dan kembangkan dulu,” kata Kanit Reskrim singkat.
Dari perbuatan tersangka, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUH Pidana dan atau pasal 362 KUH Pidana.
Ditempat terpisah Kapolsek Mandalawangi Kompol Totok Warsito saat dihubungi melalui ponselnya membenarkan bahwa anggotanya tengah melakukan pengungkapan kasus.
“Iya benar anggota kami saat ini tengah melakukan pengungkapan kasus pencurian dan atau penggelapan pada onderdil kendaraan bermotor,” ucap Kompol Totok.
“Untuk sementara kasusnya masih dalam pendalaman dan pengembangan Reskrim Polsek Mandalawangi,” sambungnya.