Berita KEJAGUNG RI–Dalam rangka mengoptimalisasikan penyelamatan aset negara yang ada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi, Jaksa Agung meminta kepada segenap jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020.
Sebagai langkah pencegahan, agar Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara proaktif memberikan masukan dan bimbingan dalam penyusunan kontrak perjanjian kerja sama, sehingga resiko yang timbul akibat lemahnya perjanjian bisa dihindari, ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya Jaksa Agung menyampaikan saat ini fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara yang lebih dominan adalah Legal Assistance dan Legal Opinion, untuk itu Jaksa Agung memandang fungsi legal audit harus lebih digalakkan, hal ini merupakan suatu proses kesinambungan dimana fungsi penegakan hukum khususnya dibidang tindak pidana korupsi telah sangat masif kita laksanakan.
“Namun kita juga harus mampu mengidentifikasi apa yang menjadi penyebab celah kebocoran sehingga masih maraknya kasus tindak pidana, sehingga Jaksa Agung memandang dengan dengan dilakukannya legal audit maka celah potensi korupsi dapat kita tutup dan ini merupakan salah satu ikhtiar kita untuk mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung.
Arahan ini disampaikan Jaksa Agung pada saat kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi tanggal 7 Januari 2022. (K.3.3.1)
Jakarta, 08 Januari 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 081272507936
Email: subbidhumas@gmail.com