Berita KEJAGUNG RI–Senin 20 Desember 2021 sekira pukul 19:30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat Tim Satuan Tugas 53 (Satgas) Kejaksaan Agung bergerak cepat dan telah mengamankan seorang oknum Jaksa atas nama KM Pejabat Struktural Eselon IV pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang, yang terindikasi melakukan perbuatan tercela.
Saat ini, oknum Jaksa KM tersebut telah dibawa Tim Satgas 53 ke Kejaksaan Agung Jakarta untuk dilakukan klarifikasi maupun pendalaman pemeriksaan terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat, dan selanjutnya akan diserahkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung.(Sumber: Penkum Kejagung)