Berita DPR RI–Rencana Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dulu sampai sekarang masih belum bisa terbit. Pasalnya RUU TPKS masih tersandung oleh beberapa praksi yang masih meminta RUU tersebut untuk didalami.
Hal tersebut dikatakan anggota DPR RI komisi I sekaligus ketua panitia kerja RUU TPKS Willy Aditia mengatakan di sahkan atau tidanya RUU tersebut kuncinya masih berada di praksi-praksi parptai politik lain.
“Karna ini tergantung dari proses politik, dinamika politik. Di panja sejauh ini sesuai, angenda 25 November 2021 proses keputusan dibaleg atau pleno baleg,”ujar Wiliy usai diskusi di gedung DPR RI Nusantara IV Jum’at 26/11/2021
Sebelumnya Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengetok palu kesepakatan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual tanpa penambahan kata ‘pencegahan’.
“Dimaka yang ada beberapa praksi meminta, ini masih perlu didalami dan ada di praksi yang meminta usul ini aksersait, padahal panja sudah memutuskan beberapa hal yang krusial,”tuturnya
Dirinya menginginkan agar RUU tersebut bisa berjalan dengan lancar serta mendapat dukungan dari beberapa praksi.
“Ya sejauh ini sepirit kita ingin membahas ke balek secepatnya kemudian kita bawa ke paripurna. Tapi kalau toh menolak intinya bisa patah. Ini yang menjadi tantangan RUU TPKS,”ungkapnya
Terpisah ketua DPR RI Puan Maharani mengajak seluruh pihak untuk mengampanyekan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dalam Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diperingati setiap 25 November, Puan mengajak seluruh elemen bangsa menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan.
Puan juga menyoroti hasil Survei Nasional Koalisi Ruang Publik pada 2019 yang menyatakan lebih dari 50 persen orang sekitar tidak melakukan intervensi ketika terjadi pelecehan seksual.
“Maka saatnya kita harus lebih peduli, bahwa sekecil apapun bentuk pelecehan, hal itu tetap merupakan kekerasan yang seharusnya tidak didapatkan, khususnya bagi kaum perempuan. Ingatkan dan jika memang keterlaluan, laporkan apabila melihat adanya peristiwa pelecehan,”kata Puan Maharani
Puan juga mengingatkan masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ia menegaskan komitmen DPR RI untuk mencegah dan menghapuskan berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk bagi perempuan, melalui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diupayakan dapat segera disahkan.
Anak ketua umum PDIP itu juga mengingatkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dari segala bentuk kekerasan. Terutama bagi mereka yang menjadi korban.
“Kebijakan pemerintah harus berpihak kepada keamanan dan keselamatan kaum perempuan. Kawal dan cegah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Kita semua harus bertekad memberikan perlindungan kepada seluruh perempuan Indonesia,” tutupnya