Berita Polres Ciamis – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berahasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis. Kedua pelaku tersebut berinisial ATM dan AR warga Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.
“Kedua pelaku ditangkap sehari setelah kejadian, berdasarkan keterangan dari rekaman CCTV pemilik warung,” ujar Wakapolres Ciamis Kompol R. Auliya Rifqie Abduldjabar, S.I.K., didampingi Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis dalam konferesi pers di Ruang Media Center Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (10/11/2021).
Kompol Auliya menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada saat korban sedang asik bermain handphone di sebuah warung. Tidak lama, pelaku datang dalam keadaan mabuk menggunakan motor, kemudian meminta handphone yang dipegang oleh korban.
“Awalnya korban sempat melawan tidak menyerahkan handphone miliknya. Namun setelah diancam dengan menggunakan senjata tajam, korban kemudian menyerahkan kepada pelaku,” jelasnya.
“Pelaku mencuri untuk digunakan membeli minuman keras,” tambahnya.
Kompol Auliya menuturkan, salah seorang pelaku, ATM merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama yakni 365 KUHPidana, pencurian dengan kekerasan.
“Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Js)