2 (dua) orang Di Periksa Sebagai Saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemberian dan Penggunaan Fasilitas Kredit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. kepada PT Central Stell Indonesia (PT. CSI

Berita Kejaksaan122 Dilihat

Berita KEJAGUNG RI—Selasa 02 November 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Proses Pemberian dan Penggunaan Fasilitas Kredit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. kepada PT Central Stell Indonesia (PT. CSI).

Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:
RS alias WJP selaku Pemenang Saham PT CSI, diperiksa terkait pengelolaan keuangan PT CSI.
Y selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT CSI, diperiksa terkait pengelolaan keuangan PT CSI;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pemberian Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Stell Indonesia (CSI).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

  No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten