Satuan Reskrim Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus curanmor sempat viral di medos

Berita Polres Cilegon—Kasus Pencurian kendaraan bermotor roda 2 yang sempat viral di media sosial terjadi pada hari Kamis, tgl 23 September 2021 sekira pukul 00:30 wib. Di Komplek PGRI Rt/Rw 002/001 Kelurahan Masigit  Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Selasa,4-9-2021

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S.Ik S.H melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Arief Nazaruddin Yusuf S.Ik.S.H.MH membenarkan bahwa pada Hari Rabu tanggal 22 september 2021 sekira pukul 00.30 wib telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) di Komplek PGRI RT 002 RW 001 Kelurayan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon berupa 1(satu) Unit SPM merek Honda Supra X No.Pol A 2798 TP Nokia :MH1JB81118K356679No Sin :JB81E-1353662 Warna Merah Hitam tahun pembuatan 2008 STNK a.n ISWANDI kendaraan tersebut di parkirkan didepan rumah Saudara EKA diluar pagar rumah tersebut.”tegasnya

Atas kejadian tersebut saya memerintahkan kanit Resmob bersama anggotanya dipimpin oleh Kanit IPDA Yofan Pratama Bachdar S.T,r.k melakukan penyelidikan atas kejadian curanmor yang sempat viral di Medsos pada hari Jumat Tgl 24 September 2021 Pukul 21.00 wib, pelaku curanmor saudara MI als iam (25) warga Kranggot Cilegon diamankan di Lingkungan Leweung Sawo Kelurahan Kebon Dalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon setelah diintrograsi pelaku MI als Iam mengakui bahwa dia melakukan pencurian tersebut bersama temanya.

Tidak menunggu lama team Resmob Polres Cilegon langsung bergerak dan berhasil mengamankan Pelaku PS als Abenk (24) warga pengantungan baru kota Cilegon diamankan
di pinggir jalan Samping Ramayana Sekitar Pukul 22.30 wib di Lingkungan Sukma Jaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Kemudian Kedua Pelaku diamankan di mako Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut barang bukti yang diamankan berupa1 Unit Kendaraan Sepeda motor Honda CB 150r Warna Merah ,1 Unit Kendaraan Sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Hitam

Pasal yang di sangkakan terhadap ke 2 (dua) pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana tindak pidana pencurian dan Pemberatan dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.”Tutup kasat reskrim.(Js) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten