Berita Kejari Ciamis— – Dugaan korupsi penyimpagan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H) sebesar Rp 39 miliar dibongkar Kejari (Kejaksaan Negeri) Ciamis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis Yuyun Wahyudi menyampaikan telah mengungkap kasus besar yakni dugaan korupsi BLU P3H dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI PT Rona Niaga Raya di Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis.
“Tidak tanggung-tanggung nilai yang di duga di korupsinya sebesar Rp 39 miliar lebih. Uangnya itu, bersumber dari APBN tahun anggaran 2017-2018,” kata Yuyun, Rabu (22/9/2021).
Yuyun menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi penyimpanan BLU P3H tersebut telah di laksanakan penyelidikan.
“Namun saat ini kami naikkan statusnya ke penyidikan dan kini kasusnya terus kami usut sampai tuntas, ” ucapnya.
Kasus tersebut, kata Yuyun, berawal ketika PT Rona yang berdiri tahun 2010 telah mengalami beberapa kali akta pendirian perubahan. Terakhir tanggal 29 Desember 2016, bergerak pada jual beli saham dan belum pernah berpengalaman dalam penjualan produk olahan kayu atau usaha off far.
“Kami ketahui perusahaan tersebut belum memiliki tenaga teknis dan tidak ada dukungan peralatan pada usaha itu,” katanya.
Kajari menerangkan, PT Rona tidak beroperasi jaminan utama yang di danai pinjaman bergulir belum terpasang hak tanggungan dan fidusia.
“Tidak ada kemampuan juga untuk melakukan angsuran bulanan kepada BLU P2H KLHK-RI dari Oktober 2018 sampai 2021,” katanya.
Lanjut Kajari, dengan semua itu jelas PT Rona tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
“Makanya sekarang statusnya sedang tahap penyidikan dan kami akan selamatkan uang negara tersebut,” ujarnya.(Js)