2 (dua) orang di periksa sebagai saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia

Berita Kejaksaan214 Dilihat

Berita KEJAGUNG RI–Senin 20 September 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
WP selaku Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan PERUM PERINDO, diperiksa terkait mekanisme penunjukan, teknis kerja sama dan pembayaran transaksi dengan mitra perdagangan ikan;
DAG selaku Direktur Operasional PERUM PERINDO Tahun 2016-2017, diperiksa terkait mekanisme proses bisnis jual beli ikan dan budidaya udang;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Jakarta, 20 September 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Mikroj, SH. MH. / Kabid Hubungan Media dan Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 081390526000
Email: subbidhumas@gmail.com No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten