Berita Kabupaten Tangerang– Sebuah Lahan kosong yang terletak di Desa Situgadung di Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang di duga dijadikan tempat praktek Ilegal Penyuntikan Gas Elpiji Subsidi ke tabung elpiji non Subsidi.
Ketika sejumlah awak media hendak mendekati lokasi untuk mengetahui kegiatan yang diduga praktek ilegal tersebut, puluhan penjaga melarang untuk mendekat.
” Jangan mendekat kesitu ” ujar salah satu penjaga kepada salah seorang wartawan yang hendak mendekat, Menurut pantauan awak media, kegiatan tersebut belum lama beroperasi karena dilakukan di tempat terbuka.
Jika kegiatan tersebut benar kegiatan Ilegal penyuntikan Gas Elpiji dari Subsidi ke non subsidi jelas melanggar Undang – Undang perlindungan konsumen ,migas, atau metrologi legal.
Dapat dijerat Undang – Undang perlindungan konsumen dan atau migas dan atau metrologi legal terancam hukuman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) b & c Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 53 b,c, dan Undang – Undang no 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau pasal 32 (2) jo pasal 30 Undang – Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. ( Time)