TIM TABUR Kejari Garut BERHASIL Menangkap “MISCBAH SOMANTRI” Mantan Anggota DPRD Kab. Garut Buronan Korupsi

Berita KEJAGUNG RI–, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Garut berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi terkait Penggunaan Anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001 s/d 2003 atas nama Drs. MISCBAH SOMANTRI (Mantan Anggota DPRD Kabupaten Garut periode 1999-2004) yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

MISCBAH SOMANTRI terbukti secara bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dari Penggunaan Anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001, 2002, dan 2003 sebesar RP. 28.106.981.147,02 (dua puluh delapan milyar seratus enam juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah dua sen). Dalam pengeluarannya terdapat pembayaran yang tidak benar dan menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.589.013.000 (enam milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta tiga belas ribu rupiah), yaitu pengeluaran anggaran belanja yang seharusnya didukung dengan bukti-bukti pengeluaran sesuai pos belanja mata anggaran, ternyata dalam realisasinya berupa bukti-bukti pembayaran/kuitansi pengeluaran uang tunai yang diterima oleh para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Garut dengan rincian untuk masing-masing tahun anggaran sebagai berikut :
Tahun 2001 sebesar Rp. 1.627.153.000.00 (satu milyar enam ratus dua puluh tujuh juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah)
Tahun 2002 sebesar Rp. 3.414.088.000.00 (tiga milyar empat ratus empat belas juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
Tahun 2003 sebesar Rp. 1.547 .772.000.000 (satu milyar lima ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178/Pan Pidsus/118.K/Pid.Sus/2008 tanggal 30 Juni 2008, Terpidana MISCBAH SOMANTRI, dkk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Kejahatan Korupsi”, menjatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 200. 000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 114.694.600 (seratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah).

Apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti tersebut maka diganti penjara selama 1 (satu) bulan.
Terpidana MISCBAH SOMANTRI diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Garut, Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melakukan pemantauan 1×24 jam di lingkungan sekitar dan berdasar Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-01/M.2.15/Fu.1/09/2021, Terpidana MISCBAH SOMANTRI berhasil diamankan dan dibawa langsung ke Kejaksaan Negeri Garut dan selanjutnya di eksekusi di Rutan II B Garut. Sebelum dilaksanakan eksekusi terhadap Terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab antigen dan dinyatakan Terpidana sehat dan negatif covid-19.


Saat ini Kejaksaan Negeri Garut terus melakukan pencarian DPO terhadap Terpidana H. Abdurragman, Sag, Terpidana KH. Ihat Kadar Solihat, dan Terpidana Dadan Slamet, dan kami mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut untuk dapat melaporkan dan menghubungi Kejaksaan Negeri Garut.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3).

Jakarta, 10 September 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Mikroj, SH. MH. / Kabid Hubungan Media dan Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 081390526000
Email: subbidhumas@gmail.com No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten