Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menolak EKSEPSI 8 Terdakwa Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada PT.ASABRI

Berita Nasional60 Dilihat

Berita KEJAGUNG RI–Senin 06 September 2021, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan Sela atas Nota Keberatan / Eksepsi dari masing-masing Terdakwa SONNY WIDJAJA, ADAM RACHMAT DAMIRI, JIMMY SUTOPO, HARI SETIANTO, BACHTIAR EFFENDI, HERU HIDAYAT, BENNY TJOKROSAPUTRO, LUKMAN PURNOMOSIDI dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nota Keberatan / Eksepsi dari masing-masing 8 (delapan) Terdakwa tersebut ditolak dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Adapun pertimbangan Majelis Hakim menolak eksepsi para Terdakwa adalah eksepsi yang diajukan para Terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi serta Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap.
Selanjutnya Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada Senin 13 September 2021 pukul 09:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (K.3.3)

Jakarta, 06 September 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Mikroj, SH. MH. / Kabid Hubungan Media dan Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 081390526000
Email: subbidhumas@gmail.com No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten