Kementerian Investasi terus meningkatkan sinergi dengan instansi pemerintah dalam mendukung program peningkatan kontribusi dan kolaborasi BUMN dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Berita Nasional220 Dilihat

Berita BKPM –“Kementerian Investasi/BKPM akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi pemerintah dalam mendukung program peningkatan kontribusi dan kolaborasi BUMN
dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pengurusan izin tidak perlu ribet,

semua online melalui OSS, sehingga tidak ada lagi kendala legalitas usaha bagi UMKM.

Proses menjadi pasti, mudah, efisien, dan transparan,” ujar Menteri Investasi Bahlil
Lahadalia.

Sistem OSS Berbasis Risiko yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pekan lalu di kantor Kementerian Investasi merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) dan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan berusaha
dikategorikan berdasarkan tingkat risiko usaha tersebut. Misalnya pelaku Usaha Mikro
Kecil (UMK) risiko rendah, akan mendapatkan kemudahan perizinan tunggal, di mana
Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional
Indonesia (SNI), serta Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal.

“Kemudahan-kemudahan ini diberikan oleh pemerintah bagi pelaku UMK dengan risiko rendah. Semakin rendah tingkat risiko usaha, maka semakin mudah dan murah perizinan
berusahanya. Pelaku UMK tidak perlu repot-repot dan sibuk mencari izin,” imbuh Bahlil.

Sejauh ini, Kementerian BUMN telah melakukan berbagai inisiatif untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM melalui pembangunan infrastruktur, pendanaan, dan akses pasar, serta juga program pemberdayaan melalui produk dan layanan yang dimiliki BUMN. Salah satunya program yang telah diluncurkan yakni, Pasar Digital (PaDi) UMKM
yang menjadi bukti keberpihakan pemerintah dalam memperluas pasar dan
meningkatkan daya saing UMKM secara global.

“Kolaborasi dengan Kementerian Investasi/BKPM ini juga akan membuat data UMKM di pada UMKM akan lebih akurat, sehingga mempermudah dalam pemberian berbagai
insentif khusus bagi UMKM, juga dalam pelaksanaan evaluasi, monitoring, dan
penyusunan kebijakan pengembangan UMKM. Terobosan ini bagus untuk memperkuat peran dan kontribusi besar UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maupun
penyerapan tenaga kerja,” tambah Menteri Erick Thohir.
PKS ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman tentang
Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian BUMN dan Kementerian
Investasi/BKPM yang ditandatangani langsung oleh Menteri BUMN dan Menteri
Investasi/Kepala BKPM pada 30 Maret 2020 lalu.
Dengan kerja sama ini, Kementerian Investasi/BKPM memberikan dukungan bagi
program peningkatan kontribusi dan kolaborasi BUMN dengan sektor UMKM. Selain UMKM, kerja sama ini juga dapat dimanfaatkan oleh BUMN, dan anak perusahaan BUMN.(Js) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten