Dua Palaku Pengeroyokan selama 24 Jam Berhasil Diamankan Polres Majalengka

Berita Polres Majalengka, Empat warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi korban pengeroyokan pada 5 Agustus 2021 lalu, Aksi premanisme itu terjadi di halaman kos-kosan, Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu bermula saat korban menegur pelaku yang sedang pesta minuman keras (miras).

Akibat pengeroyokan tersebut salah satu korban bernama Suherna, mengalami luka bacok dibagian kepala dan luka tusuk dibagian perut. “Mereka tidak terima karena ditegur oleh korban. Salah satu korban mengalami luka bacok dan luka tusuk,” ujar Edwin kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Sedangkan, tiga korban lainnya mengalami luka lebam pada bagian kepala dan perut, Akibat kejadian tersebut korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menerima perawatan, “Korban sampai diopname,” kata Edwin saat ekpos kasus pengeroyokan.

Dikatakan Kapolres, keempat korban tersebut bernama Suherna, Heriawan, Wawan, dan Angga. Suherna dan Heriawan merupakan aparat Desa Gandasari. Sedangkan, Wawan adalah RW setempat dan Angga adalah warga setempat.

Sementara, saat ini polisi selama 24 Jam telah berhasil mengamankan dua tersangka bernama AR dan RM dan dilakukan penahanan di Polres Majalengka.

Kedua pelaku itu dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara. “Baru 2 tersangka yang berhasil kami amankan. Ada 8 orang lagi masih kami kejar,” pungkasnya. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten