Berita Kota Medan– Pada hari Kamis, tanggal 12/08/2021 L.Silaban sebagai Pelapor, J.Tampubolon sebagai Saksi, Team LBH Merah Putih Merdeka (MPM) yang dimana di tangani oleh Kepala Bidang Advokasi As’ael Bungaran Tamba Ketua, Puji Henrico Aritonang S.H, Sekjend Lundu Parsian Lubis S.H, Bendahara Umum Grace Naibaho, Wakil Ketua Umum Rudi Silaban, Wakil Ketua Umum Benny Turnip S.H, Wakil Sekjend Alex Manik S.H langsung menuju Polrestabes Kota Medan untuk mendampingi L.Silaban dan J.Tampubolon hingga mendapatkan SP2HP dengan nomor: B/3576/VII/RES.1.24/2021/RESKRIM Polrestabes Medan yang telah di tunjuk oleh Kasat Reskrim Selaku Penyidik R.L Putra yaitu AKP MUHAMMAD REZA S.I.K selaku penyidik serta BRIGADIR M.SITOMPUL. yang telah memeriksa pelapor dan saksi
Yang mendapatkan hasil sangat bagus hingga menerima SP2HP yang dimana masuk dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP selengkapnya berbunyi:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Dan Pasal UU Pers no 40 Tahun 1999, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999”.
Dalam hal ini atas pengaduan dari L.Silaban dan Saksi J.Tampubolon bahwa yang di laporkan M. Sopyanto sebagai Kabid pelatihan dan pemagangan agar di lakukan secara Proses Hukum yang berlaku secara seadil-adilnya, Hukum di jalankan secara tegak lurus secara adil.
J.Tampubolon