Berita Polres Majalengka–, Menindaklanjuti kegiatan Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Level 4, Petugas Gabungan Polsek Maja Polres Majalengka gelar Ops Yustisi PPKM Mikro di wilayah Hukum Polsek Maja, Rabu (4/8/2021).
Gabungan Ops Yustisi terdiri dipimpin langsung Kapolsek Maja IPTU Asep Saepudin di dampingi Kanit Provos dan Anggota lainnya melaksanakan Ops Yustisi PPKM Mikro di wilayah Hukum Polsek Maja.
Kapolsek Maja IPTU Asep Saepudin memgakatakan untuk meningkatkan kegiatan Operasi Yustisi gabungan dalam rangka Pendisiplinan PC-PEN dan PPKM Darurat, kegiatan tersebut merupakan lanjutan kegiatan Ops Aman Nusa ll tahun 2021 di Wilayah Polsek Maja Polres Majalengka.
“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat tersebut bertujuan untuk menekan jumlah penyebaran pandemi Covid 19 khususnya di wilayah Hukum Polsek Maja” Kata kapolsek.
Dengan adanya pemberlakuan PPKM Mikro Level 4 tersebut di harapakan masyarakat lebih koperatif agar pandemi saat ini segera berakhir, PPKM Darurat tersebut dilaksanakan guna untuk membatasi segala bentuk kegiatan masyarakat seperti Mall/Swalayan, Rumah makan, Pasar Modern/Tradisional serta Hiburan hajatan pernikahan dan Khitanan yang menghadirkan berkumpulnya massa dengan jumlah yang banyak serta dapat berpotensi terhadap penyebaran wabah Covid 19. Pungkasnya.(Rd)