Berita Bireuen – Jaksa pada Kejari Bireuen lakukan pemasangan tanda rampasan atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) atas nama Tersangka Ati yang berada di 2 lokasi yang berbeda, telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen NOMOR :222/ PID.SUS/ 2020 /PN.BIR Tanggal 18 Februari 2021.
Bahwa aset milik Ati berupa Sebidang Tanah seluas ± 2.510 M² dan Sebidang Tanah seluas ± 2.672 M² yang berada di Kec. Peudada Kab. Bireuen dan Sebidang tanah dan bangunan seluas ± 223 M² yang berada di Desa Geudong-Geudong kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Tujuan pemasangan tanda tersebut agar memastikan status barang tidak di alihkan kepada orang lain.(JBI)