Berita Polres Taskot – Telah dilaksanakan Sidang Tipiring Secara Virtual/Daring Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Dalam Masa PPKM Darurat di Wilayah Kota Tasikmalaya,selasa (06/06/21),bertempat di area Taman Kota oleh PN Kota Tasikmalaya.
Terdakwa sdr. SAWA HIDAYAT, 33 Tahun, Islam, Buruh, alamat Jl. Tawang Sari Gg H. Toyib Rt.03/02 Kel. Tawangsasi Kec. Tawang Kota Tasikmalaya (Pemilik Warung Bubur Biasa Malam yang berlokasi di Jl. Parapatan Gunung Sabeulah Kec. Tawang Kota Tasikmalaya)
Menurut hakim PN Kota Tasikmalaya Abdul Gofur SH MH,terdakwa terbukti telah melanggar pasal 34 ayat (1) jo Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Prov Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Prov Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Terdakwa sdr. SAWA HIDAYAT dijatuhi hukuman denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider kurungan penjara 5 (lima) hari.