Kunker Ke Lapas IIB Langsa “Kakanwil Kemenkumham Aceh Resmikan Kamar Hunian Khusus Anak

Berita Daerah42 Dilihat

Berita Kota Langsa – Bertempat Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Aceh Bapak Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H. Meresmikan Kamar Hunian Khusus Anak Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa. Senin, 05 Juli 2021.

Sebelumnya Kalapas Kelas IIB Langsa Heri, A.Md.I.P., S.H., M.H. menyampaikan Laporan terkait Pembuatan Kamar khusus anak dimana Kota Langsa saat ini belum memiliki Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sehingga untuk memenuhi hak-hak Anak Lapas Langsa berdasarkan Amanat Undang-undang harus tetap melindungi dan memenuhi hak-hak anak ini diatur dalam Penjelasan pasal 85 ayat 1 UU no.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi: “Apabila didalam suatu daerah belum terdapat LPKA , Tahanan dan Napi Anak dapat ditempatkan di Lapas umum yang penempatannya terpisah dari orang dewasa”. Oleh karena nya penahanan terhadap tersangka Anak-Anak Lapas Langsa berinisiatif menyiapkan Kamar Hunian Khusus Anak yang sebelum nya belum tersedia. Adapun Kamar khusus Anak Lapas Langsa ini berada terpisah dari kamar hunian WBP dewasa dan diawasi langsung oleh Karupam.

Kakanwil Kemenkumham Aceh sangat mengapresiasi Kinerja Lapas Langsa terhadap dibuatnya Kamar Hunian Khusus Anak merupakan yang pertama di UPT Pemasyarakatan Aceh. Meurah juga menyampaikan memang seyogianya setiap Anak Didik diharuskan untuk di tempatkan Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), namun ada beberapa faktor yang menyebabkan tidak di tempatkan di LPKA, salah satunya karena jarak yang jauh, tutupnya.

Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Aceh, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Langsa, Perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang, Perwakilan Kantor Imigrasi Langsa serta seluruh Pegawai Lapas Kelas IIB Langsa.(JBI) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten