Berita Polres Banjar Polda Jabar – Kembali pelaku spesialis penipuan sepeda motor tidak lebih dari 3×24 jam berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal di tempat persembunyianya.
Tersangka HM berhasil dibekuk oleh Timsus Satuan Reserse Kepolisian Resor Banjar di tempat persembunyianya tidak jauh dari rumah tinggalnya di daerah Majenang, menurut keterangan tersangka HM bahwa sepeda motor yang telah diambilnya dipergunakan untuk alat transportasi pelaku HM.
“Tersangka HM dapat malancarkan aksinya setelah berkenalan dengan korban melalui media sosial FB, dan menjanjikan akan dinikahi tersangka HM,”ungkap Kapolres Banjar, AKBP., Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar IPTU Zulkarnaen S.I.K saat kegiatan konferensi pers, Jum’at (18/06).
Menurut Kapolres, Tersagka HM berhasil mengambil motor ketika tersangka HM bersama-sama dengan korban dari rumah korban di Tasikmalaya menuju Majenang, 1 malam tersangka HM bersama korban menginap di kontrakan tersangka HM, esok harinya 10 Juni 2021 jam 06.00 WIB, tersangka HM bersama-sama dengan korban sudah di Alfamart Parungsari Banjar, dengan alasan tersangka HM akan menukarkan motor karena mesin motor panas, tersangka HM pun pergi meninggalkan korban dan tidak pernah kembali.
Selain 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Merk : Yamaha Type : 28D (AL115S/MIO) Tahun Pembuatan 2008 Nopol : Z-5351-KI, warna Hitam beserta STNK, tersangka HM juga membawa 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna Hitam karena sebelumnya HP sudah dipegang tersangka HM semenjak dari Tasikmalaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, selain melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Banjar Tersangka HM juga melakukan aksi yang sama di Wilayah Cianjur satu kali dan tiga kali di Majalengka.
Kapolres, menambahkan saat tersangka HM akan dijerat Pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Js)