Berita Polres Pandeglang-Anggota polsek Mandalawangi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Kp. Kadubadak, Desa Sindang hayu, Kec Saketi, Kab. Pandeglang. Tersangka tersebut berinisial C (25), warga Sindang hayu, Kec Saketi
Kapolsek Mandalawangi Akp Totok warsito mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korbannya Wulan (28) warga Kp. Peundeuy, Desa Nembol, Kec Mandalawangi.
Kapolsek menjelaskan, kronologis terjadi pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021. Diketahui sekira Jam 12.00 Wib, Di Kp. Cipicung, Desa Giripawana Kec Mandalawangi, Kab. Pandeglang.
Pada awalnya sepeda motor pelapor tersebut, sedang dipakai oleh adik pelapor Sdr. MAULANA YUSUP pada saat perjalanan arah pulang kerumah.
Adik pelapor diberhentikan oleh terlapor, untuk dimintai tolong mendorong/distep sepeda motor milik terlapor yang sedang mogok karena kehabisan bensin.
Kemudian adik pelapor membantu terlapor, ketika ditengah jalan terlapor berhenti dan meminjam sepeda motor adik pelapor. Untuk membeli bensin, namun pelapor tidak memberikan sepeda motor tersebut.
Lalu terlapor menendang adik pelapor sebanyak 1 (satu) kali, sehingga sepeda motor dan adik pelapor ikut terjatuh. Kemudian terlapor mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Reskrim Polsek Mandalawangi berhasil mengidentifikasi pelaku, dan didapati informasi tentang keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan di Kp. Kadubadak, Desa Sindang hayu, Kec Saketi, Kab. Pandeglang Rabu (9/6/2021) pukul 18.30 wib”, ucap AKP Totok Warsito mewakili Kapolres pandeglang AKBP Hamam Wahyudi
Lanjutnya, dari hasil penangkapan terhadap pelaku. Berhasil didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah STNK R2 HONDA No Pol: B-3464-UPP An. WULAN NURBARANI dan 1 (satu) Unit R2 SUZUKI SMASH No Pol: A-3563-LB dan BPKB
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. KI2