Kota Banjar Baraknews.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, kini tengah menyusun draft tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Walikota d an Wakil Walikota Banjar (Pilwalkot) tahun 2018.
Komisioner KPU Kota Banjar Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM Organisasi, Ir. Yani Subekti Permana, kepada Baraknews.com Senin (13/07/2017) saat ditemui di ruang kerjanya.
“Kita masih susun draftnya, jadi tahapan yang pasti belum selesai. Terlebih adanya rencana revisi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, masih digodok di pusat,” ucap Yani
Sesuai draft tahapan Pilwalkot 2018 di Kota Banjar diperkirakan akan berlangsung pertengahan tahun 2017, atau mulai bulan Oktober 2017 sampai Juli 2018. Mengenai tahapan yang akan dilakukan, pihaknya sudah melakukan ekspose dengan legislatif dan eksekutif, sekaligus pula mengajukan anggaran penyelenggaraannya.
Yani menjelaskan,bahwa KPU Banjar telah berupaya mengajukan anggarannya sekitar Rp.14,9 miliar. Dimungkinkan persetujuan anggaran dalam dua pola, yaitu sebagian dalam APBD Perubahan Kota Banjar 2016, dan sisanya APBD Murni 2017.
“Pilwalkot ini bagian hajat daerah, berarti menjadi tanggung jawab Pemkot Banjar dalam penganggarannya. Lalu, teknis anggarannya diajukan ke provinsi, dan oleh provinsi diturunkan kembali ke daerah masing-masing,” terangnya.
Menurut Yani,bahwa sekarang sarana kampanye pasangan calon kepala daerah dibiayai Negara melalui APBD dan dilaksanakan KPU. Mulai pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, maupun iklan di media cetak atau elektronik, semuanya diurus oleh KPU.
Komisioner Bidang Teknis Penyelenggaraan, Asep Saparudin, SIP., menambahkan, terdapat empat tahapan pokok penyelenggaran Pilkada, yaitu persiapan, pelaksanaan, penyelesaian dan penetapan.
“Tentunya dimulai perekrutan PPK dan PPS, pendaftaran calon perseorangan atau independen, kemudian disusul pendaftaran pasangan calon, coklit data pemilih, serta penetapan calon. Seterusnya dilanjut kampanye, penetapan daftar pemilih tetap, masa tenang, dan terakhir pemungutan suara atau pencoblosan,” papar Asep. (Jepri)
Komentar