Berita Polres Majalengka–, Kasi Humas Polsek Rajagaluh Polres Majalengka Bripka Dirgaha Maludi terus melaksanakan pembagian masker gratis dalam rangka Pendisiplinan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan serta turunkan angka Covid-19.
Menindaklanjuti Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020, Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perbup Majalengka No.74 tahun 2020, Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 diKabupaten Majalengka.
Kegiatan pembagian masker gratis di bulan Suci Ramadhan kepada warga dalam rangkaian Ops Yustisi tetap dilaksanakan karena ibadah puasa dan bekerja mempunyai kesamaan yaitu sama-sama mengharapkan ridho dan pahala dari Allah SWT.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo menyampaikan kegiatan pembagian masker secara Mobile dilaksanakan kepada Anak-anak kelas VI SDN Rajagaluhlor IV Desa Rajagaluhlor Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka. Jumat (30/4/2021)
Kegiatan Ops Yustisi terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat Rajagaluh dan Pengguna Jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikannya teguran kemudian pelanggar tersebut diberikan Masker gratis.
Hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan, sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan dengan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghidari Kerumunan dan Mengurangi bepergian agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19. Ungkap Kapolsek.
Disamoaikan Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo, S.E menuturkan dengan tertib 5M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi bepergian. Hal tersebut merupakan salah satu cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan Virus Covid-19. Tukas Kapolsek AKP Sarjiyo.(Rd)