Berita Polres Majalengka,– Kepolisian Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil meringkus dua pelaku jambret ponsel yang videonya viral di media sosial. Polisi tidak perlu waktu lama untuk meringkus pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat tersebut.
Bahkan, pelaku hanya bertahan beberapa hari di udara bebas setelah melakukan aksi jahat pada Minggu 4 April 2021. Kedua tersangka yang merupakan residivis tersebut beraksi di Jalan Raya Maja – Sukahaji, tepatnya di Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, aksi pejambretan yang dilakukan dua orang tersangka berinisial JJ alias Bendot (24) dan I alias Badot (36) itu, sempat terekam video amatir dan viral di media sosial.
Menurut AKP Siswo, kejadian tersebut bermula saat korban berinisial WS (16) melintas di Jalan Raya Maja – Sukahaji, sekira pukul 14.00 WIB. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Cicalung, Kecamatan Maja, tiba tiba dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor.
Kedua pelaku yang masih berada di atas motor langsung merampas satu buah handphone (ponsel) yang disimpan di laci/dashboard sepeda motor milik korban, berikut uang tunai sebesar Rp150 ribu yang tersimpan di dalam casing handphone tersebut.
“Selanjutnya tersangka langsung kabur ke arah Desa Sukahaji, Kecamatan Sukahaji, Majalengka. Saat itu juga korban pun sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil,” ungkap AKP Siswo, Kamis (29/4/2021).
Sementara itu, dijelaskannya, bahwa salah seorang saksi lainnya bernama Ifan juga sempat berusaha mengejar kedua pelaku dan mencoba menghentikan laju sepeda motor pelaku dengan cara menendang sepeda motor tersebut.
Namun salah satu pelaku mengacungkan senjata tajam jenis samurai. sehingga saksi pun mengurungkan niatnya dan akhirnya pelaku berhasil kabur.
Namun, pada saat melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut, saksi sempat berhasil merekam video pada saat pelaku melarikan diri. Dan rekaman video pengejaran pelaku tersebut, viral di media sosial Facebook.
“Saat ini, kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Majalengka. Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Majalengka itu, akan dijerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Rd)