Berita Polresta Tangerang–Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan kegiatan pengecekan titik-titik penyekatan jalur mudik, Selasa (20/4/2021). Kegiatan itu guna mengawal regulasi larangan mudik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka Pencegahan Covid-19.
“Pada beberapa kesempatan, kami juga terus menyampaikan imbauan mengenai adanya aturan larangan mudik,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Dikatakan Wahyu, titik-titik yang dicek adalah wilayah perbatasan. Yakni perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang dan perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Lebak.
“Juga pengecekan jalur alternatif atau biasa disebut ‘jalur tikus’ untuk mengantisipasi jalur yang akan digunakan pemudik,” ujar Wahyu.
Orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini menyampaikan, diagendakan titik-titik penyekatan adalah di perbatasan Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang dengan Kecamatam Cikande Kabupaten Serang. Kemudian perbatasan Kecamatan Kresek di Desa Renged dengan Desa Carenang, Kabupaten Serang. Serta di perbatasan Desa Jenggot, Kecamatan Kronjo dengan Tanara, Kabupaten Serang.
“Di titik-titik itu rencananya akan kami dirikan posko penyekatan berikut koordinasi sarana dan prasarana posko,” terang Wahyu.
Pada kesempatan itu, Wahyu kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas mudik. Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
“Silaturahmi bisa dilakukan melalui sarana komunikasi. Larangan mudik tujuannya baik, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(Js)