Berita Polres Majalengka,– Jajaran Polsek Polres Majalengka melaksanakan Operasi Penyakit masyarakat (Pekat) diwilayah hukum Polres Majalengka dalam rangka menjelang bulan ramadhan 1442 H, Selasa (7/4/2021) kemarin.
Ratusan botol minuman keras (miras) disita oleh masing masing Polsek jajaran Polres Majalengka dari warung warung jamu dan warung kelontongan dalam operasi pekat.
Penyitaan itu dilakukan saat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan Polsek Majalengka Kota, Polsek Jatitujuh dan Polsek Ligung dalam rangka menjelang Bulan Ramadan 1442 H.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, operasi tersebut bertujuan untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat dan menjaring warga yang kerap membuat keresahan, seperti mereka yang sering mabuk.
“Dalam operasi kali ini, Polsek Majalengka menyita sebayak 55 botol miras, Polsek Jatitujuh menyita 20 Botol miras dan Polsek Ligung 25 Miras berbagai merk dari beberapa warung jamu dan toko,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, barang bukti ratusan miras tersebut, langsung dibawa ke Mapolres Majalengka untuk dilakukan pemusnahan.
“Sementara tindakan yang diambil, kami melakukan binluh kepada para pemilik warung jamu/toko yang kedapatan menjual miras tersebut, agar mereka tidak menjual lagi minuman keras di wilayah Majalengka,” jelasnya.(rd)