Berita Polres Majalengka, –Bhabinkamtibmas Desa Hegarmanah Polsek Banjaran Polres Majalengka Briptu Yohan, sambangi warga Binaan himbau kebijakan pemerintah dalam pengendalian penularan covid 19, Selasa (6/4/2021).
Briptu Yohan, mengatakan dalam pengendalian penularan covid 19, yang sampai sekarang belum berakhir pemerintah telah mengeluarkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, yang diberlakukan mulai tanggal 09 Pebruari 2021 ‘ungkapnya.
Menindaklanjuti Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19 dan Perbup Majalengka No 74 tahun 2020 Dalam rangka Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas sekaligus merangkap menjadi Anggota Posko PPKM Mikro di Desa Binaan mengajak warganya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pengendalian penularan covid 19, dengan patuhi PPKM Mikro dan kedepankan prokes dan laksanakan 5M (Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, serta Kurangi Mobilitas “tegasnya. (Rd)