Barak News Tasikmalaya – Tersangka pelaku yang berusaha maling perhiasan di toko emas Harapan Putra Terminal Pasar Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Jabar,pada hari rabu (03/03) sekitar jam14:00 wib,dengan keberanian malingnya di siang bolong dan seolah terang-terangan,pelaku maling tersebut nyaris babak belur di hajar masa sekitar terminal.
Kejadian itu di ungkapkan Yadi pedang buah-buahan yang mangkal di dekat toko emas Harapan Putra kepada Barak News mengatakan, ia bersama salah seorang temannya memesan mie ayam di depan toko perhiasan emas tersebut,ketika menunggu pesanan mie ayam,tiba-tiba ia melihat seorang bapak-bapak pelaku maling tersebut selonong boy menaiki kursi plastik yang ada di depan etalaseu kaca tempat penjualan perhiasan emasnya,ketika pelaku maling itu merongkong ngambil beberapa perhiasan emas lalu di sembunyikan ke dalam baju yang di pakainya,sambil lirik sana lirik sini”paparnya
Menurut,ia bersama temannya yang sedang memesan mie ayamlangsung berteriak ada maling sambil menunjukan tangan ke maling ,sontak seketika masa dan para tukang ojeg yang berada di sekitaran toko perhiasan emas Harapan Putra tersebut,langsung
menangkap dan pelaku maling nyaris di hakimi banyak masa,pelaku mengaku dan perlihatkan perhiasan yang di ambilnya,maka pelaku di amankan oleh anggota dishub yang sedang berjaga”ucapnya
Kepala Kepolisian Sektor Ciawi tersebut Komisaris Polisi (Kompol) Ade Najmulloh saat di temui Barak News di kantor,membenarkan adanya kejadian pencurian perhiasan emas di toko emas Harapan Putra tersebut,pelaku pencurian yang belum di ketahui namanya itu mengaku asal dari Kiara Condong Kota Bandung diduga berusia 51 tahun, “kan belum di BAP,jadi belum diketahui jelas nama dan asal usulnya,cuma baru sedikit pengakuannya saja”ucapnya
Pelaku tersebut kata Kompol Ade,” di kenai Pasal 362 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian,dengan pidana lima tahun penjara,dan kasus pencuriannya akan kami kembangkan lebih lanjut,agar bisa di ketahui hasilnya,pelakunya melakukan sendiri atau mempunyai jaringan khusus pencurian. (Deni)
Komentar