Berita MK – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan sengketa Pilkada Pangandaran 2020 yang diajukan oleh Adang Hadari sebagai Calon Bupati Pangandaran Nomor Urut 2 ditolak.
Dalam amar putusan majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sidang putusan tersebut Senin (15/2/2021) di Mahkamah Konstitusi Jakarta dan dapat ikut secara virtual, putusan tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim yang terdiri dari sembilan hakim konstititusi.
Mereka yakni Hakim Ketua Anwar Usman, dengan Hakim Anggota Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiddudin.
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil Pilkada Pangandaran 2020 ini tertuang dalam putusan bernomor 15/PHP.BUP-XIX/2021.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran Muhtadin membenarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Paslon nomor urut 2 tersebut. “Ya, tadi kami juga mengikuti sidang secara daring dari KPU Pusat,” kata Muhtadin.
Dia menjelaskan dengan putusan tersebut maka perselisihan Pilkada Pangandaran 2020 pun telah selesai. “Dengan demikian hasil penghitungan suara Pilkada Pangandaran 2020 yang kami tetapkan beberapa waktu lalu otomatis syah dan berlaku,” kata Muhtadin.
“Aturannya maksimal lima hari setelah salinan putusan telah terima, kami harus menetapkan pasangan terpilih. Sejauh ini kami sudah menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih akan melaksanakan pada Rabu 17 Februari 2021 mendatang,” kata Muhtadin. (Jepri)