Pelaporan Boimin Ke Polres Bima Kota Mengada-ngada Karena Posisinya sudah Terjepit

Berita Kota Bima-. Terkait pelaporan anggota DPRD Kab.Bima Boimin ke satreskrim polres Bima kota dengan tuduhan bahwa LN memberikan laporan palsutentang percobaan pbunuhan yang dilakukan dirinya kepada Linnas mendapat tanggapan dari Linnas,

Menurut Linnas.S H bahwa pelaporan boimin ke polres Bima kota terkait laporan palsu hanya mengada-ngada karena posisinya sudah terjepit, pada prinsipnya setiap orang memiliki kewajiban lebih-lebih hak untuk melaporkan suatu peristiwa yang diketahui, didengar maupun dialaminya sendiri pada lembaga yang berwenang demi mendapatkan suatu kepastian apakah peristiwa tersebut peristiwa hukum atau bukan (pasal 108 kuhap) namun hak atau kewajiban itu dapat dilaporkan balik dengan pasal 220 ,242 dan 317 KUHP manakala laporan atau pengaduan yang dimaksud telah nyata-nyata hanya mengada-ada dan niatnya semata-mata untuk menyerang kehormatan org yang dilaporkan bukan untuk mendapatkan suatu proteksi hukum,”ucap Linnas melalui rilis WA kepada baraknews.com

Ketua LesHam Ilhamzam.SH 

Dalam hal ini perlu dan penting bagi setiap orang untuk tidak menyalahgunakan hak dan kewajibanya tersebut, namun hal itu tidak bisa kemudian orang  yang merasa dirugikan itu melapor balik seseorang dengan pasal-pasal yang disebutkan sebelum peristiwa yang dituduhkan itu mendapatkan kepastian hukum baik di tingkat lidik sidik lebih-lebih di meja persidangan.

Logika hukumnya darimana kita bisa menyimpulkan bahwa laporan/pengaduan seseorang itu palsu sementara sedang diproses lebih lanjut,”tutup Linnas

Hal yang sama juga di ucapkan ketua LesHam Ilhamzah.SH (Ilham Dutro),”Jika yang dilaporkan oleh oknum dewan adalah Sekjend Lesham, Linnas, SH sebagai orang yang diduga telah memberikan laporan/pengaduan palsu sebagaimana yang diatur oleh Pasal 220 Jo. 317 KUHP. Maka kami dari LesHam memberikan tanggapan sebagai berikut : pertama Siapapun warga negara berhak untuk melaporkan /mengadukan suatu peristiwa dihadapan aparat penegak hokum tanpa terkecuali sebab Indonesia sebagai rechstaat mengakui adanya persamaan hak dimata hokum (equalty before the law).

Kedua, Yang harus dipahami, bahwa yang dilaporkan/diadukan oleh seseorang dihadapan kepolisian adalah kronologis peristiwa hokum termasuk di dalamnya tentang tempus dan locus nya,”ujarnya melalui press rilis yang diterima baraknews.com

Disini Linnas, SH melaporkan /mengadukan sebuah peristiwa hokum yang ia alami, yaitu hamper saja tertabrak kendaraan roda empat (mobil) di halaman kantor DPRD kabupaten Bima pada saat melakukan aksi demonstrasi dan hal itu disaksikan oleh banyak orang, termasuk medi televise pun memberitakan kejadian dimaksud. Kemudian mengenai delik apa yang harus “dilabelkan” pada peristiwa sebagaimana dimaksud, adalah wewenang penuh pihak kepolisian untuk menentukan klasifikasi delik dan pasal yang bisa disangkakan kepada terlapor, apakah dugaan percobaan pembunuhan atau lainya, sekali lagi merupakan otoritas penyidik.
Lantas timbul pertanyaan, hal apakah yang dianggap sebagai laporan/pengaduan palsu?

Apakah tuduhan percobaan pembunuhan? Atau tentang apa? Dalam hal ini mustahil diseret pada istilah percobaan pembunuhan sebab hal demikian merupakan wilayah tekhnis yang hanya bisa ditentukan oleh penyidik setelah menerima kronologis peritiwa hokum yang dilaporkan/diadukan oleh seseorang. sebab kesimpulan atas sebuah peristiwa menjadi delik adalah tugas penyidik bukan pelapor. Terkecuali terlapor tersebut menuduhkan bahwa pelapor telah memberikan laporan/pengaduan palsu terkait peristiwa yang diadukan tersebut, maka hal itu bisa diterima sebagai logika hukum.

Namun untuk diketahui, pembuktian adanya peristiwa dimana saudara Linnas yang hamper saja tertabrak mobil tidaklah sulit untuk dibuktikan, sebab saksi mata pada saat kejadian itu amatlah banyak dan saksi lainya yang berkompeten telah kami miliki, namun tidak semua kami buka selain dalam proses penegakan hukum.

Menurut Ilham,Kaitan Mengenai benar atau tidaknya peristiwa itu akan terurai dari pemeriksan alat bukti dan bukti dari proses penyidikan, bukan berdasarkan asumsi premature, dan hingga hari ini, kami belum menerima adanya penetapan tersangka dari pihak kepolisian, sebab setahu kami, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, tentunya bagaimana mungkin menentukan laporan itu palsu atau bukan jika kasusnya belum disidik, sebab dalam hokum formil pidana, penyidikan itu adalah puncak dari tahapan untuk menentukan apakah ada orang yang bisa disangkakan dalam sebuah peristiwa pidana atu tidak, tentunya akan bersandar pada evidence dan bukti-bukti.

Apabila dalam penyidikan tidak ditemukan alat bukti yang cukup maka kasus itu dihentikan melalui SP3 dengan menggunakan formulir pada Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2011. Dan sekali lagi untuk kasus ini belum masuk pada tahap penyidikan tentunya benar atau tidak, palsu atau bukan laporan Sekjend kami belum bisa disimpulkan secara dini.

Hal ini bisa kita rujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 322/k/pid/2010 yang pada subtansinya memberikan dua prasyarat mutlak dalam menerapkan Pasal 317 KUHP, pertama bahwa laporan atau pengaduan itu disampaikan pada instansi resmi pemerintah, kedua bahwa laporan atau pengaduan tersebut telah mendapatkan penetapan tentang kebenaran atau ketidak benaran atas laporan/pengaduan itu oleh instansi pemerintah.

Dalam hal ini kami sangat yakin bahwa pihak kepolisian amat mengetahui ketentuan putusan MA tersebut sebagai dasar hokum untuk menindak lanjuti terhadap valse aangifte doen (laporan palsu) dan valse klachte doen(pengaduan palsu).

Dan hal ini juga sama perlakuanya di dalam penerapan pasal 220 KUHP, bahwa titik tekanya ialah adanya penetapan resmi mengenai kebenaran atau tidak dari laporan/pengaduan dimaksud. Makan pertanyan yang paling fundamental ialah apakah laporan atau pengaduan Linnas, SH telah diterbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 dari penyidik ke penuntut umum? Sepengetahuan kami hal itu belum ada.

Dan perlu kami ingatkan bahwa untuk saat ini amatlah sukar dan mustahil pasal 220 diterapkan sebab laporan/pengaduan yang disampaikan oleh sekjend kami telah memiliki imunitas, pada laporan nya itu saudara Linnas mengatakan “diduga” frasa diduga ini merupakan siasat yang dilakukan oleh seseorang untuk terlepasa dari jeratan delik pasal 220 KUHP, karena pada pasal ini yang bisa dipidanakan apabila melakukan tuduhan secara langsung tanpa mempertimbangkan asas presumption of innosance (asas praduga tak bersalah).

Bisa dilihat dalam rumusan pasal 220 KUHP, disitu jelas dan terang adanya klausul yang mengatakan “memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana” dari ketentuan ini bisa kita pahami bahwa titik tekan dari pasal tersebut adalah adanya direct accusations (tuduhan langsung), namun pertanyaaan kemudian bagaimana jika tidak terbukti unsur direct accusations? Tentu secara hokum pasal dimaksud tidaklah bisa diterapkan sebab penentuan perbuatan seseorang sebagai delik haruslah mengacu pada tekhnik perumusan pasal.

Kembali pada konstruksi laporan Linnas, SH bahwa sekjend kami melaporkan dengan kata “dugaan” yang menjadikan pengaduan tersebut bersifat in direct accusation bukan direct accusation.

Sedangan untuk pasal 317 KUHP tentang slander crime (pidana fitnah) hal ini bukan persoaln yang gampang untuk dibuktikan, mengingat salah satu unsur dalam delik ini adalah tentang dolus (kesengajaan) dan untuk membuktikan adanya kesengajaan dalam memberikan laporan atau pengaduan palsu, maka KUHP dan Undang-undang yang ada di Indonesia ini tidak cukup untuk menyelesaikan interpertasi tetang sengaja.

Tentunya kita akan”bernostalgia” kembali dengan memorie van tolechting tentang willens en wetens. Dan ini akan menguras energy dan waktu dalam menentukan unsur kesengajaan sebab area kesengajan bukan lagi bersifat actu reus melainkan bersifat mens rea tentu pembuktiannya tidaklah segampang yang kita fikirkan.
Untuk mengahiri tanggapan ini, saya selaku pimpinan tertinggi (head Office) Lesham, menghimbau kepada seluruh Kader Lesham untuk tetap tenang dan kalem dalam menyikapi persolan yang ada. Dan tetap menjalankan aktifitas seperti biasanya terutama upaya pengungkapan tindak pidana korupsi di negeri ini.(Tim)

 

  No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten