Berita Kab.MURATARA— Terkait dugaan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepala desa sungai jernih kecamatan muara Rupit kabupaten Musi Rawas Utara (muratara) provinsi Sumatera Selatan, yutami melalui via telepon terhadap holindra salah satu wartawan media online icenews yang bertugas di kabupaten muratara mendapat tanggapan serius dari kalangan insan pers di muratara, Minggu 7/2/2021.
Seperti dikabarkan sebelumnya, yutami Kades sungai jernih yang diduga melakukan pengancaman via telepon terhadap wartawan media online icenews terkait pemberitaan yang ditayangkan oleh media online tersebut,, tentang kegiatan penimbunan jalan desa sungai jernih yang dilakukan oleh pemerintah desa tersebut, diduga tidak sesuai dengan anggaran (Mark up).
mengetahui kejadian adanya dugaan pengancaman terhadap wartawan oleh oknum kades di muratara tersebut, Ketua seksi organisasi kepengurusan PWI muratara David Candra menyayangkan jika saat ini, masih saja ada oknum yang arogan dan tidak memahami tugas dan peran jurnalis dilapangan. Terlebih lagi oknum kepala pemerintahan desa ” Kami disini sebagai jurnalis/wartawan didalam peliputan dilindungi UU Pers No.40 tahun 1999.” Tentang kebebasan pers” katanya.
Lanjutnya, dalam Undang Undang Pers No 40 tahun 1999. menjelaskan, Barang siapa menghambat dan menghalang halangi tugas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalis dilapangan dapat diancam hukuman pidana kurungan sekurang kurangnya 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp.500 juta. Tegasnya.(*)